Surabaya (Antara Jatim) - DPD Partai NasDem Kota Surabaya membantah adanya pemberitaan bahwa DPP NasDem sudah menurunkan rekomendasi untuk pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Syamsul Arifin dan Warsito untuk didaftarkan di KPU Surabaya pada Selasa ini.

"Tidak benar itu. Sampai saat ini saya belum terima rekomendasi dari DPP NasDem. Bahkan Aminur Rahman (Sekretaris DPW NasDem Jatim) barusan telpon saya bilang tidak ada," kata Ketua DPD NasDem Surabaya Sudarsono kepada Antara di Surabaya, Selasa.
    
Saat ditanya adanya kabar bahwa rekomendasi untuk Syamsul-Warsito yang diusung PKB dan Hanura sudah ditanyakan Ketua DPW NasDem Jatim Efendy Choirie (Gus Choi), Sudarsono menjelaskan bahwa Ketua DPC PKB Surabaya pada Senin (10/9) sudah menghubunginya lewat telephone dan memberitahukan bahwa rekomendasi dtingkat DPP Nasdem sudah turun.
    
"Saya balik tanya, masak benar. Kalau kabar itu benar, tolong ketemu saya, meski malam pun. Tapi saya tunggu hingga saat ini belum ada kbar soal itu," katanya.
    
Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah menghubungi Gus Choi dan tetap sikapnya sama dengan DPD NasDem Surabaya yakni dalam Pilkada Surabaya ini Nasdem bersikap abstain atau tidak berpartisipasi.
    
"NasDem tetap konsisten mengibarkan bendera putih dan tidak ikut ambil bagian dalam kontestasi Pilkada Surabaya," katanya.
    
Hal ini, lanjut dia, dikarenakan Pilkada Surabaya kali ini dinilai telah mencederai demokrasi dan membohongi rakyat dengan menampilkan Cawali/Cawawali yang dipaksakan atau boneka.
    
"Itu bukan performa Partai NasDem yang mengusung slogan restorasi untuk perbaikan Indonesia di segala bidang termasuk demokrasi-nya," ujarnya.
    
Walaupun Partai NasDem tidak ikut ambil bagian di Pilkada kali ini, tapi Partai NasDem tetap konsentrasi memperjuangkan Surabaya lebih baik dan Masyarakat lebih sejahtera melalui dua orang wakil Partai NasDem di DPRD Kota Surabaya.
    
Dengan demikian, kata dia, Partai NasDem tidak bertanggung jawab terhadap lahirnya pemimpin Kota Surabaya melalui proses Pilkada yang dinilai abal-abal atau menyalahi aturan yang ada.
    
"KPU gegabah membuat perpanjangan pendaftaran hanya dengan Surat Edaran, ini menyangkut persoalan legitimasi seorang kepala daerah dan rentan gugatan," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015