Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima penyerahan tahap dua atas tiga tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana pajak dari Tim Penyidik Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Direktur Intelijen Dirjen Pajak Yuli K, Selasa, mengatakan tiga orang tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial YO, NWS dan AS.

"Untuk tersangka YO yang juga mantan direktur PT TD adalah dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan hasil penjualan dalam SPT," katanya.

Perbuatan tersangka ini, kata dia, dilakukan dalam kurun waktu sejak Januari 2015 sampai dengan Desember 2007 di wilayah hukum Surabaya.

"Atas perbuatan tersangka ini iduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar," katanya.

Ia mengatakan, kasus lain yang dilakukan penyerahan tahap dua ini adalah tersangka NWS dan AS.

"Kedua tersangka diduga membantu dan turut serta melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan yaitu menerbitkan faktur pajak tidak sah atau faktur pajak tidak berdasar transaksi yang sebenarnya," katanya.

Ia mengatakan, penyeidikan NWS dan AS ini merupakan atas pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MM alias MR yang diduga menimbulkan pendapatan negara sebesar Rp55 miliar.

"Terhadap perbuatan tersebut di atas berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kententuan dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tersangka YO diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan," katanya.

Sementara itu, kata dia, untuk tersangka NWS dan AS diancam hukuman pidana penjara paling singkat ua tahun dan paling lama enam tahun penjara serta denda sedikitnya dua kali banyaknya pajak dalam faktur pajak.

"Dengan terbongkarnya kasus ini maka akan menjadi efek jera bagi para wajib pajak dan membawa rasa kepatuhan bagi para wajib pajak," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johny mengatakan akan langsung menugaskan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Akan akan menugaskan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menindaklanjuti kasus ini supaya segera disiangkan," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015