Surabaya (Antara Jatim) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menanggapi pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah tidak menyalahi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada.

Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Senin, mengatakan  PKPU 12/2015 jelas melanggar UU 8/2015 pasal 201. Disebutkan bahwa Pilkada 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerahnya habis 2015 dan Januari-Juni 2016. Sedangkan Pilkada 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerahnya habis Juli-Desember 2016 serta rampung 2017.
    
"Jadi tidak ada aturan di UU 8/2015 yang memberikan ketentuan perpindahan waktu Pilkada dari 2015 menjadi 2017," katanya.
    
Dengan demikian, lanjut dia, PDIP Kota Surabaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atas PKPU 12/2015 pasal 89A ayat (3), terutama frasa "menunda dalam pemilihan serentak berikutnya", yang jelas menabrak UU/2015 pasal 201.
    
"Karena itu, frasa ketentuan tersebut harus dibatalkan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.
    
PDIP Kota Surabaya mengusulkan agar jika terjadi pasangan tunggal di suatu daerah, maka KPU cukup tidak melanjutkan ke tahapan pemilihan berikutnya, yakni penetapan calon yang menurut UU 8/2015 ditetapkan minimal dua pasang calon. Selanjutnya KPU membuat laporan pada Presiden dan DPR.
    
"Kedua pihak inilah yang berwenang membuat terobosan hukum setingkat UU, yakni apakah memperbolehkan Pilkada dengan calon tunggal atau menunda 2017," katanya.
    
Jadi, lanjut dia, penundaan Pilkada seharusnya menjadi keputusan pemerintah, misal Presien mengeluarkan PERPPU untuk mengatasi ketentuan pasal 201 pada UU 8/2015.
    
Penundaan Pilkada bukan menjadi domain KPU, melainkan KPU hanya menjalankan regulasi. Sementara pada PKPU 12/2015 pasal 89A ayat 3, jelas-jelas KPU menimbulkan sendiri kewenangannya yang tidak diberikan atau diatur undang-undang.
    
"Ini sangat membahayakan penyelenggaraan Pilkada di semua daerah karena KPU melakukan penafsiran sepihak atas undang-undang yang mengatur dirinya," ujarnya.
    
Pada UU 15/2011 yang mengatur tentang KPU, maupun UU 1 dan 8 tahun 2015 tentang Pilkada, dibolak-balik sekalipun tidak ada kewenangan pada KPU untuk menunda Pilkada. Ia hanya diberi kewenangan untuk menyelenggarakan.
    
Tentang calon tunggal dalam Pilkada, PDIP Kota Surabaya melakukan uji materi UU 8/2015 terutama ketentuan "minimal dua pasang calon" yang tidak selaras dengan konstitusi UUD 1945. Dimana, posisi "dipilih" diakui sebagai hak, namun dalam UU 8/2015 diubah menjadi suatu ketentuan yang mengikat, sehingga jika dipraktikkan dapat berakibat terjadinya "gagal Pilkada" karena tidak terpenuhinya ketentuan itu. Uji materi UU 8/2015 itu dilakukan ke Mahkamah Konsitusi.
    
"Semestinya kemunculan calon tunggal dalam Pilkada diakui pada level undang-undang. Tidak lagi dianggap sebagai anak pungut yang tidak sah statusnya, melainkan diakui fakta politiknya sebagai anak sah," katanya.
    
Komisioner KPU RI Arif Budiman sebelumnya menyatakan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah tidak menyalahi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada.
    
"Implementasi undang-undang pilkada detail teknisnya diatur oleh KPU," ujar Komisioner KPU RI Arif Budiman saat memantau pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di KPU Surabaya, Minggu (27/7).
    
Menganai adanya UU Pilkada melanggar UU 1945, lanjut dia, itu bukan kewenangan KPU untuk menanggapinya. Jika ada pihak yang menggugat, lanjut dia, KPU mempersilahkannya.
    
Namun KPU-RI berdalih apa yang dilakukan sudah sesuai dengan  aturan. "Tiga hari di masa pendaftaran, kapan tanggalnya yang nentukan KPU," katanya.
    
Mantan Anggota KPUD Jatim ini menambahkan, apabila dalam masa pendafatran teryata kurang dari dua pasangan calon, maka KPU harus memperpanjang masa pendaftaran.
    
Surat edaran KPU yang mengatur perpanjangan pendaftaran, menurut Arif diistilahkan 3-3-3. Artinya, jika masa pendaftraan yang berlangsung selama 3 hari tersebut kurang, maka diberi waktu jeda 3 hari untuk KPU melakukan sosilisasi lagi.
    
"Tiga hari berikutnya KPU membuka pendaftaran lagi," terang alumnus Unair. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015