Probolinggo (Antara Jatim) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Probolinggo menyiapkan operasi terpadu atau operasi secara besar-besaran untuk nelayan terkait penegakan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan tentang alat tangkap yang digunakan nelayan.

"Rencananya pada bulan September, kami akan mengadakan operasi secara besar-besaran yang melibatkan semua pihak guna menegakkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tentang penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik yang masih sering digunakan oleh para nelayan untuk mencari ikan," kata Kepala Dinas DKP Kabupaten Probolinggo, Dedy Isfandi, Sabtu.

Ia mengatakan, operasi terpadu ini nantinya akan menyita penggunaan alat tangkap ilegal yang selama ini digunakan oleh para nelayan, sehingga diharapkan para nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang itu untuk mencari ikan karena nelayan di Kabupaten Probolinggo diketahui masih banyak yang belum memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Umumnya sebagian besar kapal di Probolinggo menggunakan alat tangkap jonggrang trawl yang memiliki harga lebih dari Rp150 juta, mereka diketahui merupakan pengusaha ikan yang menangkap hasil ikan secara berlebihan. Cara kerja alat tangkap jongrang tersebut seperti jaring yang memiliki rongga kecil, sehingga ikan-ikan kecil yang ada di laut juga ikut terjaring," jelasnya.

Sebelum adanya Permen Kelautan dan Perikanan tentang penggunaan alat tangkap, pihaknya sudah terlebih dahulu mematuhi dasar hukum Kepres 39 Tahun 1980 tentang penghapusan penggunaan jaring trawl yang sudah disosialisasikan di daerah-daerah pesisir Kabupaten Probolinggo sejak tahun 2008.

"Kami meyakini bahwa para nelayan masih menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Probolinggo, sehingga kami akan melaksanakan operasi terpadu dengan menggandeng pihak kepolisian dan TNI AL yang tergabung dalam Pasukan Keamanan Laut (Paskamla)," ujarnya.

Dia mengungkapkan, operasi terpadu itu tidak hanya dilakukan di laut, operasi juga akan dilakukan di darat dengan melibatkan polsek-polsek terdekat maupun menggandeng Kelompok Pengawas Masyarakat yang juga memantau perairan di pesisir Probolinggo.

"Permen KKP ini sudah diperintahkan sejak bulan Februari, setelah berkonsultasi dengan Pemprov Jatim, penerapan baru akan dilaksanakan pada bulan September, namun bukan berarti sebelum bulan September para nelayan diperbolehkan menggunakan alat tangkap ilegal. Selain mensosialisasikan peraturan tersebut, kami juga memberikan peringatan kepada nelayan yang diketahui menggunakan alat tangkap ilegal," paparnya.

Menurut dia, jika pihaknya menemukan alat tangkap ilegal, baik di kapal yang sedang melaut maupun di dalam rumah, maka pihaknya akan memusnahkan alat tangkap itu yang dibantu dengan pihak kepolisian dan TNI AL. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015