Gresik, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyiapkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah setempat yang bolos atau absen pada hari pertama masuk pascalibur Lebaran.

Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemkab Gresik Suyono, Senin, mengatakan sanksi yang diberikan kepada PNS bolos dilakukan secara bertahap, dengan melihat dulu alasan atau latar belakang pegawai tersebut mengapa tidak masuk di hari pertama.

"Kita tidak langsung melakukan pemecatan atau penurunan jabatan, namun melihat dulu latar belakang mengapa PNS tersebut tidak masuk di hari pertama libur pascalebaran, dan mungkin sanksi pertama adalah surat peringatan," ucapnya di Gresik.

Ia mengatakan, pemberian sanksi sebagai upaya tindakan tegas dari Pemkab Gresik, sesuai imbauan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang meminta agar setiap institusi pemerintahan Kabupaten Gresik agar fokus bekerja kembali melayani masyarakat.

Sementara sebagai antisipasi agar PNS tidak bolos, Suyono mengaku telah memberlakukan absen khusus, yakni absen tambahan yang langsung dikirim ke badan kepegawaian, dan diberlakukan pada hari pertama dan kedua masuk usai Lebaran. 

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Gresik M Nadlif mengatakan pemberlakuan absen khusus sebagai lanjutan imbauan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang meminta agar pelaksanaan halalbihalal di lingkungan pegawai setempat dilakukan pada hari pertama masuk Lebaran, yakni Rabu (22/7).

"Silakan kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan halalbihalal, namun semua PNS wajib masuk kerja, dan melaksanakan halalbihalal di Instansinya," ucap Nadlif.

Nadlif mengatakan, setelah halalbihalal di hari pertama, selanjutnya meminta agar kembali fokus bekerja dan melayani masyarakat.(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015