Banyuwangi (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menaikkan insentif hingga 100 persen untuk para ketua rukun tetangga dan rukun warga yang merupakan ujung tombak pelayanan kepada warga.
     
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Selasa menjelaskan insentif untuk ketua RT maupun ketua RW yang sebelumnya hanya Rp600.000 dinaikkan menjadi Rp1,2 juta per tahun.
     
"RT/RW merupakan ujung tombak pelayanan. Tanpa peran ketua RT/RW, mustahil pelayanan pemerintah daerah ke warga bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
     
Menurut dia, peningkatan insentif itu untuk mendorong pelayanan hingga level RT/RW seiring dengan program reformasi birokrasi di tubuh pemerintah daerah secara bertahap.
     
Pemkab Banyuwangi telah menyerahkan insentif sebesar Rp702,6 juta bagi 918 ketua RT dan 253 ketua RW kelurahan dari Kecamatan Banyuwangi, Giri, Kalipuro dan Glagah.
     
Secara total, katanya, di Banyuwangi terdapat 12.258 RT/RW. Untuk RT/RW yang berada dalam lingkup desa, dana insentif dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sedangkan yang berada di lingkup kelurahan, dananya melalui APBD.
     
"Total dana insentif ke ketua RT/RW mencapai miliaran rupiah yang merupakan gabungan dari APBD dan menyesuaikan dengan kapasitas masing-masing APBDes," kata Bupati Anas.
     
Ia menambahkan, insentif RT/RW ini dinaikkan hingga 100 persen karena Pemkab Banyuwangi memahami bahwa tugas RT/RW sangat berat. RT/RW diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap birokrasi, namun juga harus mampu menjadi bagian yang memiliki peran penting.
     
Anas juga berharap agar ketua RT/RW bisa menjadi jembatan dalam mengomuniasikan program pemerintah daerah ke masyarakat.
     
"Harapan kami menaikkan insentif mereka supaya kinerja pelayanan kepada masyarakat jadi lebih baik. Karena reformasi birokrasi jika hanya dilakukan di kabupaten, sedangkan di bawah tetap tidak diperbaiki, maka pelayanan kepada masyarakat tidak akan bisa optimal," ujarnya.
     
Anas menyampaikan, ke depan disiapkan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang mengatur tentang syarat-syarat menjadi pengurus RT/RW secara bertahap.
     
Pemkab Banyuwangi juga akan menyiapkan pelatihan bagi pengurus RT/RW terutama untuk menyinkronkan dengan berbagai program Pemkab Banyuwangi.
     
"Misalnya pelayanan akta kelahiran berbasis teknologi informasi, ketua RT/RW harus memahami sistemnya, sehingga bisa menjelaskan ke masyarakat. Demikian pula untuk program-program lainnya," ujarnya. (*)

Pewarta: Masuki M. Astro

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015