urabaya (Antara Jatim) - Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Whisnu Sakti Buana menyesalkan pencairan anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat senilai Rp113 juta yang diduga bermasalah atau tidak sesuai aturan .

"Mestiya hal hal seperti itu tidak boleh terjadi. Maksudnya baik dan tidak korupsi, tapi penggaraan uang negara itu ada aturannya sendiri," kata Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Jumat.

Diketahui Sekretaris Panwaslu Kota Surabaya Hari Digdo sempat menolak mencairkan anggaran yang diduga bermasalah senilai Rp113 juta untuk membayar utang operasional kegiatan panwaslu selama dana belum dicairkan oleh Pemkot Surabaya.

Sesuai aturan sebelum dana cair, Sekretariat Panwaslu dilarang membuat kontrak ataupun menandatangi belanja barang dan jasa. Hal ini sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 pasal 13 yang menyebutkan bahwa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)  tidak boleh membuat kontrak jasa sebelum ada dana anggaran yang dicairkan, ataupun yang melebihi jumlah kuota anggaran yang diberikan.

Padahal, dana baru cair dan diterima oleh Panwaslu Surabaya pada 25 Juni 2015, sehingga  operasional dan pembiayaan baru bisa dilakukan oleh sekretaris setelah tanggal tersebut.

Namun demikian, pekan lalu ada pihak yang mengaku menalangi dana Panwaslu menagih ke Sekretariat Panwaslu Surabaya agar segera melakukan pelunasan.

Menurut Whisnu, mestinya Panwaslu memperhatikan aturan tersebut yang sudah jelas itu. Apalagi selama ini panwslu juga berkomunikasi secara intensif mengenai persoalan seputar Pilkada Surabaya dengan Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas).

"Jadi tidak bisa main sendiri," kata Wakil Wali Kota Surabaya ini.

Untuk itu, lanjut dia, solusi mengantisipasi pelanggaran aturan, Pemkot Surabaya perlu melakukan konsultas ke Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jatim.

Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariyadi sebelumnya mengelak bahwa pihaknya melakukan pengancaman untuk pencairan dana. Namun pihaknya mengiyakan bahwa Panwaslu memang melekukan pinjaman uang untuk operasional kegiatan panwaslu selama dana belum dicarikan pemkot.

"Ya memang begitu birokrasi memang terkadang sulit. Padahal sudah ada surat pertanggung jawaban yang jelas," kata Wahyu. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015