Surabaya (Antara Jatim) - Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya Hari Digdo menolak mencairkan anggaran yang diduga bermasalah senilai Rp113 juta untuk membayar utang operasional kegiatan panwaslu selama dana belum dicarikan oleh Pemkot Surabaya.

"Kami tidak berani mencairkan, karena bedasarkan dengan aturan itu kami tidak bisa melakukan pencairan. Saya bahkan sempat diancam oleh Ketua Panwaslu kalau tidak segera mencairkan dana tersebut," kata Hari Digdo kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga terus ditekan oleh jajaran anggota Panwaslu lainnya untuk mencairkan dana utang tersebut. Bahkan pihaknya sampai diancam keselamatannya jika tidak melakukan penandatangan pencairan dana.

Menurut dia, sesuai aturan sebelum dana cair, sekretariat Panwaslu dilarang membuat kontrak ataupun menandatangi belanja barang dan jasa. Hal ini sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010 pasal 13 disebutkan bahwa selalu pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak boleh membuat kontrak jasa sebelum ada dana anggaran yang dicairkan, ataupun yang melebihi jumlah kuota anggaran yang diberikan.

Padahal, lanjut dia, dana baru cair dan diterima oleh Panwaslu Surabaya pada 25 Juni 2015, sehingga aktifitas operasional dan pembiayaan baru bisa dilakukan oleh sekretaris setelah tanggal tersebut.

Namun, lanjut dia, pekan lalu, tiba-tiba saja pihak yang mengaku menjadi penalang dana Panwaslu menagih ke Sekretariat Panwaslu Surabaya agar segera melakukan pelunasan.

Adapun pihak yang menjadi penalang dana tersebut merupakan salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bubutan. Dalam penagihan tersebut mereka sudah menyerahkan detail pengeluaran dalam bentuk tabel. Dimana uang tersebut di antaranya dipakai untuk pembiayaan ATK, perekrutran panwascam, pelantikan panwascam, pertemuan di Hotel Nur Pasific, honor untuk tenaga non PNS, dan juga pembinaan Panwascam.

Ia menegaskan bahwa Panwaslu tidak pernah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Sekretaris Panwaslu Surabaya terkait penggunaan dana sebelum sekretariat panwaslu resmi direkrut.

Sebagaimana diketahui, pembentukan sekretariat panwaslu memang terbilang lambat karena SK sekretariat panwaslu baru diterbitkan Pemkot Surabaya pada 26 Mei. Sehingga praktis skreatiat Panwaslu baru mengurusi soal administrasi termasuk kebendahaan pascatanggal tersebut. Sedangkan sebelumnya seluruhkan dikendalikan oleh Komisioner Panwaslu.

Adanya tindakan pengancaman dan penyelewengan dana juga disuarakan oleh staf sektreariat Panwaslu Alfa Tirta. Pihaknya menyebutkan bahwa pihak sektretariat ragu untuk melakukan penandatanganan pencairan juga tidak adanya bukti valid dari penggunaan dana sebesar Rp113 juta tersebut.

"Bahkan tidak ada bukti CV ataupun badan usaha yang bisa membuktikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan daana Rp113 juta," kata Alfa. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015