Probolinggo (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Rabu (1/7)  menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai langkah lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre.

"Kedatangan kami tersebut sebagai lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan dengan menyita dokumen terkait pembangunan Islamic Centre dari Dinas PU,' kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Probolinggo, Indi Premadasa, Kamis.

Penggeledahan Dinas PU tersebut berlangsung selama 2,5 jam. Penggeledehan dilakukan satu per satu ruang yang ada  mulai Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim), ruang Cipta Karya dan Tata Ruang, hingga UPT Pembinaan Jasa Konstruksi dengan membawa berkas-berkasi terkait.

"Sejauh ini kami masih fokus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut dengan melengkapi berkas-berkas terkait pembangunan gedung tersebut, sedangkan terkait adanya tersangka baru kami masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut," katanya.

Pihak Kejari  Probolinggo pada Mei menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre, setelah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial P sebagai tersangka, dan menetapkan dua tersangka lain. Dengan demikian, kini ada 3 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejari Kota Probolinggo berhasil  mengungkap kasus Korupsi Dana Tambahan Tahun 2013 di lingkungan Pemkot Probolinggo yang menyeret empat pejabat Pemkot Probolinggo dan dijebloskan di Rutan Medaeng, Sidoarjo setelah menjadi tersangka. Pada akhir Februari lalu berkas kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya.

Dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre, kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar untuk tiga tahap pembangunan, mulai tahap pertama di tahun 2012, serta tahap dua dan tiga yang sama-sama dilakukan pada tahun 2013.

Dalam tahap pertama pembangunan proyek Gedung Islamic Centre senilai Rp 4,6 miliar, sedangkan pada pembangunan tahap dua mencapai Rp825.605.000, serta pada tahap ketiga mencapai nilai Rp1.150.690.000 yang belum termasuk di dalamnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015