Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menyelidiki pemberlakuan tarif sebesar Rp15 ribu bagi warga umat Buddha yang hendak berdoa di Kelenteng Pantai Ria Kenjeran Surabaya.

"Kami sudah terjunkan tim ke sana untuk menyelidikinya," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya Yusron kepada Antara di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, sebetulnya dahulu pihak pengelola Pantai Ria Kenjeran sudah membebaskan jamaah umat Buddha dengan diberi kartu khusus supaya bisa dengan bebas beribadah di kelenteng. Maksud dari pengelola biar ada pembedaan ini pengunjung untuk ibadah atau wisata.

"Ternyata mungkin itu digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan berdali bilangnya masuk untuk ibadah, tapi kenyataanya bukan," ujarnya.

Pengelola sendiri, lanjut dia, sulit membedahkan ini ibadah atau tidak sehingga semuanya dikenakan tiket. "Sebetulnya ini salah komunikasi saja. Seharusnya pihak pengelola bisa membedakan pengunjung yang ibadah dan wisata," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan menghubungi pihak pengelolan klenteng dengan memberikan saran khusus untuk umat yang beribadah diberi identitas khusus.

"Jika dulu sudah pernah, tapi kok berubah lagi, ya saya tidak tahu perkembangannya. Urusan seperti itu ya lebih tahu pihak manajemennya," katanya.

Mengenai pendapatan karcis ya 20 persen masuk pajak hiburan, Yusron mengatakan pihaknya tidak akan memungut, jika pihak pengelola tidak menarik karcis bagi warga yang beribadah.

Mengenai adanya stiker bertuliskan pajak hibuan yang dipasang di pintu klenteng, lanjut dia, itu sepenuhnya yang menempel pihak Pantai Ria Kenjeran. "Saat itu, kita hanya mensosialisasikan tentang pajak hiburan," ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey sebelumnya mengatakan kebijakan Pemkot Surabaya dengan menerapkan pajak hiburan di rumah ibadah sangat tidak benar.

"Ini sungguh ironis, dan sangat tidak dibenarkan. Apalagi tertera tulisan besar dipintu masuk Kelenteng," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya untuk segera membatalkan ketentuan yang tidak benar ini. "Jangan sampai membuat resah umat yang mau beribadah di sana. Jika hal itu dibiarkan dan ketentuan itu tidak dibatalkan maka saya akan memanggil SKPD terkait untuk mempertanggungjawabkan itu semua," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015