Pasuruan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pasuruan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) menemukan dugaan dukungan ganda dalam verifikasi administratif calon perseorangan sebanyak 3.785.

"Ada dugaan yang kemudian harus di coklit (cocok dan teliti) sebanyak 3.785 dengan potensi adanya nama-nama ganda, penulisan NIK yang diduga tidak valid dengan pengkodean yang meragukan, isian kolom jenis kelamin yang masih banyak belum diisi, sehingga perlu adanya validasi data tersebut," kata Ketua Panwaslu Kota Pasuruan, Anas Muslimin, Selasa.

Selain itu, ia menambahkan dalam berkas administratif yang diserahkan pada pihaknya juga ditemukan tidak dipenuhi alamat secara jelas dengan menyertakan RT dan RW, kolom tanggal lahir yang tidak memenuhi rumus pada microsoft excel, serta tidak dipenuhi status perkawinan yang meragukan, padahal semua persyaratan tersebut harus diisi secara administratif.

"Panwas dalam hal ini hanya bisa mengawasi maksimal tidak semua kelurahan karena Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) belum ada, karena kemarin kita hanya diamatkan dua bulan, sementara baru beberapa hari yang lalu kami mendapat instruksi merekrut PPL enam bulan yang berkaitan dengan pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak difasilitasi anggaran," ujarnya.

Ia mengatakan hampir semua daerah di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada tidak memiliki PPL karena tidak ada pos anggaran, sedangkan Permendagri Nomor 51 tahun 2015 terlambat yang merupakan revisi dari Permendagri Nomor 44 tahun 2015 yang difasilitasi selama dua bulan.

"Berdasarkan amanat PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan itu harus di coklit semua dan wajib secara pintu ke pintu dengan memeriksa kembali apakah 'hard copy' dengan 'soft copy' sama atau tidak, apabila tidak sama maka harus disesuaikan," paparnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika di lapangan ditemukan data yang diserahkan tersebut tidak sama, maka PPS wajib mengeluarkan B.3-KWK atau tanda tangan sebagai bukti tidak mendukung, sementara selama ini PPS masih melakukan validasi data tersebut.

Sementara itu, anggota Panwaslu, Tuji Hartono mengatakan pasangan independen Yus Samsul Hadi Soebakir dan Agus Wibowo masih memiliki stok dukungan suara sebanyak 2.157, jika mereka terpotong dukungan suara sebanyak dua ribu, maka mereka masih mampu bersaing dengan bakal calon  pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan.

"Syarat dukungan suara calon independen sebanyak 20.442 dengan 10 persen dari DAK jumlah penduduk setiap kecamatan, sedangkan yang dikumpulkan oleh pihak independen sebanyak 22.864 tetapi diverifikasi secara administratif menjadi 22.599," katanya.

Sementara yang dilakukan PPS menyortir dugaan dukungan ganda sebanyak 3.785 yang terdiri dari Kecamatan Gadingrejo sebanyak 817, Kecamatan Bugulkidul sebanyak 533, Kecamatan Purworejo sebanyak 498, dan Kecamatan Panggungrejo sebanyak 1.937. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015