Pasuruan (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan gugatan atau permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi, perusahaan gas daerah Pasuruan, PT Pasuruan Migas (Pami), Kasian Slamet.

"Dalam amar putusannya, penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," kata hakim tunggal PN Pasuruan, Mooris M Sihombing, Rabu.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan  tersangka dalam perkara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga hakim mengabulkan gugatan atau permohonan praperadilan tersangka.

"Jika ada pihak yang tak sependapat dengan putusan yang sudah dibacakan silahkan menempuh jalur hukum lain yang dimungkinkan oleh undang-undang, sedangkan untuk pihak termohon agar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pemohon," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Suryono Pane mengatakan putusan hakim PN Pasuruan tersebut merupakan bukti keadilan atas kasus hukum yang tengah berjalan. Sebaliknya, atas pembekuan rekening perusahaan masyarakat justru menderita kerugian materiil karena uang bagi hasil keuntungan yang harus disetor sebagai Penghasil Asli Daerah (PAD).

"Ini kemenangan warga Kabupaten Pasuruan karena penetapan tersangka ini membuat PT PAMI yang merupakan perusahaan daerah tidak bekerja. Penetapan tersangka ini juga membuat perusahaan mengalami kerugian kerugian sekitar Rp18,9 miliar sejak 2013 yang sejak awal penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup," tuturnya.

Lebih lanjut dia melihat adanya kepentingan para elit kekuasaan di Pemkab Pasuruan dalam penetapan tersangka kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 bulan silam. Selama itu, nasibnya merasa digantung sehingga ia memilih mengajukan gugatan praperadilan.

Sebelumnya, penyidikan dugaan kasus korupsi PT Pami bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan pendirian Perusda Pemkab Pasuruan ke Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Pasuruan menetapkan tersangka dua orang komisaris PT Pami, yaitu Kasian Slamet dan Muhaimin, namun hingga saat ini penyidik Kejari masih belum menemukan unsur kerugian keuangan negara dengan dalih masih dalam perhitungan BPKP Jatim. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015