Jakarta (Antara) - Mantan  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan rencananya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (12/6) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pemeriksaannya sebagai tersangka pada Kamis nanti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung Waluyo di Jakarta, Jumat.

Dahlan Iskan sendiri saat ini sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka  dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.

Ia mengatakan penetapan mantan orang nomor 1 di Kementerian BUMN setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

Pada Rabu (6/5), kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Kejati DKI telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat kasus tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.

PERNYATAAN DAHLAN ISKAN

"Penetapan saya sebagai

tersangka ini saya terima dengan penuh tanggungjawab. Setelah ini saya

akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu

induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti

perkembangannya".



"Saya ambil tanggungjawab ini karena sebagai KPA saya memang harus

tanggung jawab atas semua proyek itu. Termasuk apa pun yang dilakukan

anak buah. Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu

dan kini saya harus ambil tanggungjawab itu".


"Saya juga banyak ditanya soal usulan-usulan saya untuk menerobos

peraturan-peraturan yang berlaku. Saya jawab bahwa itu karena saya ingin

semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya

tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu.

Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena

itu".


"Kini. ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya.

Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melatang keras

saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih

dari cukup".


"Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat

dokumen-dokumen lama karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN". (*)

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015