Surabaya (Antara Jatim) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Etika Lembaga Perwakilan atau Kode Etik Legislator dengan dosen dan praktisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis.

Dalam pembahasan di ruang sidang pleno Kantor Manajemen Unair itu hadir para anggota DPR dan staf, pakar Partai Golkar Hardisoesilo, dan Wakil Rektor III Unair Prof Soetjipto.

"Dalam melaksanakan kedaulatan rakyat di Indonesia, pelaksanaan nilai-nilai etika masih jauh dari kenyataan untuk mewujudkan lembaga perwakilan yang dikatakan baik, bersih, apalagi bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Hardisoesilo selaku pakar dari Partai Golkar.

Menurut dia, sasaran yang ingin diwujudkan dalam RUU Etika Lembaga Perwakilan meliputi sistem dan mekanisme kontrol terhadap sikap dan perilaku penyelenggara negara, baik eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun auditif.

Selain itu, dan terciptanya landasan hukum dalam penegakan kode etik dan standar etika penyelenggaraan negara serta menciptakan sistem dan mekanisme kontrol sosial penyelenggara negara yang efektif untuk memberikan pencegahan atau penindakan pelanggaran norma etika.

"Muatan etik lebih pada nilai baik-buruk serta benar-salah yang melekat pada moralitas sosial terkait hak dan kewajiban," kata P. Wiratraman selaku dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unair.

Tentang etika dan hukum, ia menambahkan etika dan hukum bukanlah hal yang tepat untuk di-dikhotomi-kan dalam realitas sosial, melainkan disinergikan dalam menggapai tujuan atau mimpi perubahan sosialnya.

Secara kelembagaan, tegas dosen yang juga merupakan anggota Badan Etik Pil-Net (Public Interest Lawyer Network) itu, tujuan Kode Etik adalah menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

"Penjaga marwah DPR bukanlah semata-mata Badan Kehormatan yang  berperan sebagai 'hakim' bagi perilaku Anggota Dewan,  tetapi Kode Etik itu sendiri. Hal ini berarti Kode Etik adalah produk parlemen yang sangat penting untuk melindungi parlemen itu sendiri," katanya.

Intinya, kode etik membantu kinerja Anggota DPR melalui mekanisme dalam Badan Kehormatan yang memantau perilaku politik yang etis dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai anggota DPR. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015