Jakarta (Antara) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan yang di luar kewenangannya karena membatalkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
"Kami akan mempelajari dulu keputusan itu. Apalagi ada ultra petita (penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta). Bahkan PTUN membahas dan meluruskan sesuatu yang seharusnya di luar kewenangannya, tentang pilkada, dan lain-lain. Nampaknya hakimnya terlalu bersemangat," kata Yasonna melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Pada hari ini, PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dengan anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana memutuskan untuk mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie untuk sebagian, dan menyatakan batal Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan Golkar versi musyawarah nasional (Munas) Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
"Hakim tidak memberi pertimbangan yang cukup tentang hasil Mahkamah Partai Golkar dan saksi-saksi yang diajukan pemerintah," tambah Yasonna.
Namun Yasonna belum memutuskan opsi hukum yang akan dilakukan oleh Kemenkumham. "Kita lihat nanti saja," ungkap Yasonna.
Yasonna menilai bahwa seharusnya PTUN hanya memutuskan mengenai Surat Keputusan Menkumham pada 23 Maret 2015.
"Tadi ada kata meluruskan seharusnya kan memutuskan. Seharusnya hanya soal SK Menkumham tanggal 23 Maret itu, tidak merembet ke mana-mana. Apa susah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai atau tidak. PTUN tidak berwenang menilai apa yang sudah diputuskan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Itu di luar kewenangan PTUN," tegas Yasonna.
Artinya, menurut Yasonna, putusan tersebut terlalu "bersemangat".
"Kita pelajari dulu. Kok putusannya terlalu bersemangat dan merembet ke mana-mana? Jadi harus didalami dulu, kok begini?" ungkap Yasonna.
Hakim dalam putusannya meminta Menkumham menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Sementara tergugat intervensi, yaitu kubu Agung Laksono ditolak seluruh eksepsinya dan diwajibkan membayar biaya perkara pengadilan PTUN.
Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan dengan putusan PTUN ini, maka kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau.
Ini adalah kali kedua Kemenkumham kalah terkait sengketa partai di PTUN.
Sebelumnya pada Maret 2015, hakim PTUN yang memenangkan gugatannya kubu Suryadharma dalam sengketa Partai Persatuan Pembangunan yang menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014.
Keputusan Menkumham itu menyatakan bahwa Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur. Namun, hakim PTUN memenangkan gugatan Suryadharma yang membatalkan keputusan Menkumham tentang perubahan pengurusan DPP PPP itu.
(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015