Malang (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengancam akan membongkar 68 kios yang berhimpitan dengan bangunan Pabrik Gula Kebonagung karena diduga ilegal dan memanfaatkan bahu jalan di kawasan itu. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, Kamis menilai puluhan kios yang dibangun di samping kiri Pabrik Gula Kebonagung itu menyalahi aturan. Oleh karena itu harus dibongkar dan jangan sampai dibiarkan karena menggunakan bahu jalan. "Kami yakin bangunan ini tanpa disertai izin dari instansi terkait, bahkan kami juga mempertanyakan pengelola dan penanggungjawab puluhan bangunan kios berukuran 3 kali 2,75 meter dan berbatasan dengan tembok Pabrik Gula Kebonagung ini," tegasnya disela-sela inspeksi mendadak di kawasan pembangunan puluhan kios tersebut. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap puluhan kios tersebut. Pembongkaran kios-kios tersebut untuk mencegah menjamurkan bangunan tanpa izin yag bisa saja muncul di berbagai lokasi jika bangunan ilegal tetap dibiarkan. Anggota Komisi A lainnya yang ikut inspeksi mendadak adalah Didik Gatot Subroto, Kuncoro, Muslimin, M.Thoyib dan Lilik Alfiatul Jannah. Para wakil rakyat itu diterima Kepala Desa Kebonagung, Teguh Santoso dan Sekretaris Kecamatan Pakisaji, Hendra TJ. Di hadapan Kepala Desa maupun Sekretaris Kecamatan, Zia mengatakan wakil rakyat dari Komisi A itu untuk klarifikasi dan melihat secara dekat bangunan 68 kios permanen yang dibangun di areal samping kiri dan menempel tembok utara pabrik gula Kebonagung. Sementara Kepala Desa Kebonagung, Teguh Santoso, menjelaskan acuan yang dipakai adalah tapal batas dan tidak melebihi dari batas yang ditentukan, yakni jalan raya. sementara tanah yang didirikan kios saat ini adalah milik pengairan, namun sejauh ini tidak mengganggu irigasi. Teguh mengatakan bangunan tersebut tidak menghambat sistem drainasi yang berada di bagian utara atau di depan pabrik gula. Drainasi sebelah utara jalan sering macet dan rawan banjir jika terjadi hujan, sehingga pihak desa akan membuat drainase di sebelah selatan, tepatnya di depan kios. Teguh berharap instansi terkait dan wakil rakyat yang datang dan melihat langsung kondisi bangunan 68 kios itu bisa membantu, terutama dalam pengurusan perizinan agar bangunan kios tersebut memiliki izain, legal dan tidak menyalahi aturan. Ia mengakui status tanah yang digunakan kios itu memang belum memiliki izin. Jika ada toleransi, jika desa selaku koordinator yang mengelola kios hanya memberikan izin pengelolaan kepada warga selaku penyewa bangunan. Untuk bisa menempati kios-kios tersebut, penyewa harus mengeluarkan dana sebesar Rp1 juta untuk waktu selama satu tahun. Sedangkan bangunan puluhan kios itu dibangun pihak Pabrik Gula Kebonagung.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015