Surabaya (Antara Jatim) - PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur berkomitmen mengikuti aturan Pemerintah Pusat untuk menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) pada Mei 2015 terhadap sejumlah golongan pelanggan listrik. Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jatim, Pinto Raharjo, di Surabaya, Rabu, menyatakan pada awal tahun 2015 pihaknya sempat mengajukan penundaan tarif. Penyebabnya, salah satu badan usaha milik negara (BUMN) itu menilai masyarakat dirasa masih belum mampu beradaptasi dengan tarif adjustment. "Apalagi, kebijakan kenaikan tarif TTL itu dipengaruhi oleh tiga faktor. Seperti besarnya inflasi, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan harga minyak dunia," ujarnya. Sasaran kenaikan tarif tersebut, jelas dia, yakni golongan pelanggan rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA dan rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas. Kemudian, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA. "Selain itu, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA dan penerangan jalan umum P3," katanya. Di sisi lain, tambah dia, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.193,22. Ketentuan tarif baru itu meningkat dibandingkan April Rp1.135,93 per kWh. "Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp991,6 per kWh menjadi Rp1.063,8 per kWh dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik dari Rp1.542,84 menjadi Rp1.650,73 per kWh. Tapi, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tetap Rp1.352 per kWh," katanya. Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengemukakan kenaikan tarif listrik nonsubsidi tersebut disebabkan pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS. Pada bulan Maret 2015 rupiah melemah menjadi Rp13.067 per dolar AS Rp dibandingkan Februari 2015 sebesar Rp12.750 per dolar AS. "Sementara, indikator inflasi mengalami kenaikan dari -0,36 persen pada Februari 2015 menjadi 0,17 persen pada Maret 2015," katanya. Di samping itu, ujar dia, pemicu lainnya seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami penurunan dari 54,32 dolar AS pada Februari 2015 menjadi 53,66 dolar AS per barel pada Maret 2015. Oleh sebab itu, PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, ICP dan inflasi dua bulan sebelumnya. "Pada Mei 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan sebesar Rp1.514,81 per kWh," katanya. Dengan demikian, lanjut dia, tarif listrik nonsubsidi pada Mei 2015 mengalami kenaikan Rp48,92 per kWh atau 3,3 persen dibandingkan periode April 2015 sebesar Rp1.465,89 per kWh.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015