Jember (Antara Jatim) - Tim Kejaksaan Negeri Jember, Jatim, melakukan eksekusi terhadap Kepala Dinas Pasar Jember Hasi Madani yang menjadi terpidana kasus korupsi tukar guling tanah eks Brigif 9 daerah setempat.
"Eksekusi dilakukan setelah kami menerima putusan kasasi Mahkamah Agung dan terpidana berinisial HM dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember pada Rabu (22/4) malam," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Hambaliyanto, di Kantor Kejari Jember, Kamis.
MA menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan terhadap terpidana kasus korupsi tukar guling Tanah Eks Brigif 9, Hasi Madani, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Tidak ada perlawanan dari pihak terdakwa, sehingga eksekusi tersebut berjalan dengan damai," katanya.
Putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar dan anggota M. Askin dan Lumme tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tuntutannya empat tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya divonis bebas," tuturnya.
JPU Kejari Jember, lanjut dia, mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut dan kasasi diterima oleh majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Artidjo Alkostar, bahkan vonisnya lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
Hasi Madani dijerat dengan pasal 2 dan 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara sekitar Rp9 miliar.
Tidak hanya Kepala Dinas Pasar yang menjadi terpidana kasus tukar guling Tanah Eks Brigif 9, mantan Sekretaris Kabupaten Jember Djoewito juga sudah dieksekusi pada 6 Oktober 2014 berdasarkan putusan kasasi MA dan sudah menjalani hukuman di LP Kelas II-A Jember.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya Sudianto (mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Jember), Kejari Jember masih menunggu putusan kasasi MA.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015