Pamekasan (Antara Jatim) - Pegiat LSM di Pamekasan, Jawa Timur meminta pemkab mempublikasikan semua data penerima bantuan, guna menekan terjadinya praktik penyimpangan dan meningkatkan pengawasan publik. "Ini penting dilakukan agar semua data penerima bantuan program pemerintah bisa dipantau langsung oleh masyarakat, sehingga akan mempersempit upaya oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penggelapan," kata Ketua Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan Mu'id Syakrani di Pamekasan, Sabtu. Mu'id mengemukakan hal ini, menyikapi terjadinya dugaan penggelapan bantuan traktor tangan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Pamekasan pada APBD 2014 dengan nilai total anggaran Rp3,2 miliar lebih. Saat ini, kata dia, masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab Pamekasan telah memiliki laman atau "website" untuk mempublikasikan program dan realisasi program kerja mereka. Idealnya, semua jenis program, baik berupa bantuan, ataupun jenis program pemberdayaan lainnya dipublikasikan di laman milik pemkab itu. Sehingga, dengan cara itu, semua bentuk program yang menyangkut kepentingan publik akan terkontrol oleh masyarakat. "Program bantuan yang dicanangkan pemerintah itu, kan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, karena bukan rahasia negara," ucapnya. Mu'id menjelaskan, informasi yang dikecualikan dan tidak boleh dipublikasikan kepada masyarakat umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain apabila, dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum. Selain itu, jenis informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. "Yang juga dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang itu, adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara," tukasnya. Dengan demikian, data penerima bantuan tidak termasuk dalam jenis informasi yang dikecualikan. Bahkan menurut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan ini, justru program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, harus dipublikasikan. Pada APBD 2014, Pemkab mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk membantu masyarakat petani guna meningkatkan produksi pertanian pertanian mereka. Alokasi anggaran itu dirupakan dalam bentuk bantuan traktor tangan. Tahap pertama dialokasikan dana sebesar Rp2,7 miliar untuk pengadaan 131 unit traktor, dan tahap kedua sebesar Rp550 juta untuk 26 unit traktor. Dengan demikian, maka dana total yang dialokasikan pemerintah untuk pengadaan traktor tangan itu Rp3,2 miliar lebih, dengan jumlah total traktor sebanyak 157 unit. Hasil investigasi sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat di Pamekasan menyebutkan, berdasarkan laporan tertulis SKPD penyelenggara proyek bantuan traktor tangan itu, dari dana Rp2,7 miliar anggaran tahap pertama itu hanya terealisasi RP2.656.343.000, sedangkan tahap kedua, dari total anggaran Rp550 juta hanya terealisasi Rp531.778 juta. Dengan demikian, alokasi anggaran yang dibelanjakan pihak Dishutbun berdasarkan laporan tertulisnya pada akhir tahun anggaran hanya RP3.188.122.000 untuk 157 unit tranktor tangan. Disisi lain, para pegiat LSM Pamekasan juga menemukan adanya indikasi bahwa pihak Dishutbun tidak membelanjakan semua jenis bantuan traktor tangan yang harga satuannya Rp20.453.000 per unit itu. Hasil penelusuran ke pihak rekanan penyedia traktor tangan di Yogyakarta belum lama ini menyebutkan pihak Dishutbun Pamekasan hanya memesan sekitar 70-an unit dari total 157 unit yang dianggarkan Pemkab Pamekasan pada APBD 2014 itu. "Ini saya punya bukti rekaman pembicaraannya dengan Manajer Pemasaran Perusahaan Agus Budi yang menyebutkan bahwa Dishutbun Pamekasan hanya memesan sekitar 70-an, bukan 157 unit," ungkap juru bicara LSM dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Keuangan Pemerintah (LP2KP) Syafiuddin sembari menunjukkan bukti rekaman dimaksud. Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan dengan awak media, Kepala Dishutbun Pamekasan Ajib Abdullah membantah adanya penyimpangan dalam program pengadaan traktor tangan, bantuan untuk kelompok tani di Pamekasan itu. "Semuanya sudah terealisasi dan hand traktor telah diterima semua kelompok tani yang ada di Pamekasan ini," kata Ajib Abdullah. Meski mantan Kabag Pembangunan Pemkab Pamekasan ini menyatakan telah menyerahkan semua bantuan traktor tangan yang berjumlah sebanyak 157 unit selama 2014 itu, namun ia tidak bersedia memberikan data terinci, kelompok tani penerima bantuan. Ajib hanya menyebutkan bahwa kelompok tani yang menerima bantuan program itu di Desa Sana Tengah, Kecamatan Waru, saat pemkab menggelar program Bunga Bangsa (Bupati Mengajak Masyarakat Membangun Desa) di desa itu. Sementara, sejak kasus indikasi korupsi dalam program bantuan traktor tangan ini mencuat, Kepala Dishutbun Ajib Abdullah sulit ditemui awak media dan sering tidak berada di kantor dinasnya. Beberapa staf dinas selalu menyatakan pimpinannya itu sering tugas dinas di luar kota dan nomor telepon selulernya yang selama ini biasa digunakan selalu tidak aktif.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015