Malang (Antara Jatim) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT), Marwan Ja'far menjamin dana desa yang bakal dikucurkan sebesar Rp1 miliar-Rp1,4 miliar untuk setiap desa itu tidak akan terjadi sampai diselewengkan oleh oknum. "Dana desa yang segera dikucurkan dan mungkin pertengahan April nanti, saya pastikan tidak akan ada penyelewengan, sebab akan sangat sulit untuk melakukan penyelewengan karena audit dilakukan langsung oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Marwan Ja'far usai memberikan sosialisasi kepada kepala desa dan lurah Malang raya di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat. Menurut dia, dana desa tidak akan bisa karena seejak awal dananya sudah jelas, kepala desa sebagai pemegang kuasa nantinya diaudit langsung oleh BPK. Bahkan, audit akan dilakukan setiap kali anggaran, sehingga tidak terdapat celah penyelewengan dana tersebut. Untuk mengawal aliran dana tersebut, katanya, pihaknya memberlakukan Pendampingan Desa, sesuai Peraturan Menteri. Skema Pendampingan Desa tersebut akan dilakukan dengan menuntaskan program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) terlebih dahulu. "Selama 4 bulan ke depan kami masih pada proses pengakhiran PNPM, setelah itu baru rekrutmen pendamping baru," katanya. Sesuai Undang-Undang Desa, lanjutnya, Pendamping Desa dapat mengawal aliran kucuran dana, sehingga tidak melanggar hukum dan tidak mungkin ada penyelewengan karena sistemnya sudah diatur dari pusat dan semua transparan. Menyinggung rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Marwan mengatakan dirinya sudah berkali-kali menegaskan pada media bahwa PP tesrebut bakal direvisi. Pada Pasal 100 PP tersebut diseburkan 70 persen belanja desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan 30 persen untuk gaji serta tunjangan kepala desa dan perangkat desa. Dengan adanya peraturan tersebut, pendapatan kepala desa dan perangkatnya tentu bergantung pada kekayaan desa bersangkutan. Oleh karena itu, tegasnya, PP tersebut akan direvisi karena dianggap tidak sesuai kaidah Undang-Undang Dasar. "Namun, kami minta waktu dan seluruh perangkat desa di Malang raya ini bersabar, bahakn tidak ada lagi pertanyaan tentang tanah bengkok lagi, saya mohon semua sabar karena saya baru lima bulan mengemban tugas sebagai Menteri PDT ini," ujarnya. Selain memberi pengarahan pada kepala desa dan lurah se-Malang raya, menteri Marwan juga akan mengunjungi Desa Wisata petik jeruk di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. "Selama ini cukup banyak yang mengembangkan agrowisata petik jeruk karena banyak digemari wisatawan lokal, nasional dan mancanegara dan Malang memiliki beberapa desa yang sangat potensi dikembangkan agrowisatanya," ujar Marwan.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015