Surabaya (Antara Jatim) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim senilai Rp20 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, Senin, menyatakan, semua saksi yang dipanggil sebagai saksi adalah pegawai yang ada di lingkungan Kadin Jatim. "Seluruh saksi yang kami mintai keterangan hari ini adalah para pegawai yang ada di lingkungan Kadin Jatim," katanya. Ia mengemukakan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut untuk mengetahui keterlibatan mereka terkait dengan pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim tersebut. "Mereka diperiksa seputar penerimaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka diperiksa seputar pertanggungjawaban mereka terkait dengan dana tersebut," katanya. Ia mengemukakan, pada saksi yang diperiksa pada hari ini di antaranya adalah KY, SJ, YI, SG dan juga PS. "Para saksi ini dimintai keterangan seputar penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim senilai Rp20 miliar yang dikucurkan tahun 2012 dan 2013," katanya. Pemeriksaan terhadap 12 pegawai Kadin sebagai saksi tersebut, merupakan langkah lanjutan penyidik Kejati Jatim pascapenetapan dua orang yakni DKP dan NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015