Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap enam tersangka yang diduga terlibat sebagai anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Pujiyono, Kamis, mengatakan, enam tersangka tersebut adalah Dodi Heriyanto warga Kecamatan Ngrambe; Sudarman, warga Desa Cupo, Kecamatan Ngawi Kota; dan Rohman, warga Desa Jatigembol, kecamatan Kedunggalar. Sedangkan, tiga tersangka lainnya adalah, Triyono, Roki Yuwanto, serta Mardiyanto yang kesemuanya berasal dari Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar. "Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor curian yang sudah dibongkar oleh tersangka," katanya. Menurut AKP Pujiyono, keenam orang tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Tersangka Dodi berperan sebagai pemetik sepeda motor curian. Sedangkan lima orang lainnya sebagai penadah. "Setelah berhasil mencuri, sepeda motor itu dibongkar dan dijual dalam bentuk bagian-bagian suku cadang kepada tersangka lainnya," kata dia. Pujiyono menambahkan, keenam orang kawanan pencuri sepeda motor tersebut ditangkap polisi di rumahnya masing-masing. Penangkapan kawanan pencuri sepeda motor tersebut terbongkar saat tersangka Dodi Heriyanto tertangkap warga mencuri sepeda motor milik seorang warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Ngawi. Setelah sempat dihakimi warga, tersangka langsung diserahkan ke polisi terdekat. Setelah diselidiki, ternyata tersangka merupakan kawanan sindikat pencuri sepeda motor. Polisi masih menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut lebih lanjut. Untuk mempertamggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015