Jember (Antara Jatim) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, menetapkan dua orang perangkat Desa/Kecamatan Mumbulsari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah tahun 2013. "Perangkat Desa Mumbulsari berinisial ST dan AH ditetapkan sebagai tersangka pada program perbaikan rumah untuk warga yang memiliki rumah tidak layak huni pada tahun 2013," kata Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember M. Hambaliyanto, Sabtu. Menurut dia, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan Kepala Desa Mumbulsari dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setempat pada Senin (26/1). "Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perbaikan rumah tidak layak huni dilakukan sejak pertengahan Januari 2015 dan penyidik bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga menetapkan tersangka," tuturnya. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, lanjut dia, kucuran dana pemerintah pusat melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) sebesar Rp250 juta untuk perbaikan rumah 50 warga kurang mampu di Desa Mumbulsari tidak sepenuhnya masuk dalam pembangunan rumah tersebut. "Bahkan sebagian proyek rumah warga miskin itu dialihkan ke warga lain yang tidak diusulkan dalam program tersebut, sehingga hal itu melanggar aturan," katanya. Pelaksana dari perangkat desa setempat sudah membuat laporan pertanggungjawaban proyek sesuai dengan usulan pengajuan bantuan, namun hal tersebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015