Pasuruan, 8/01 (Antara) - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Pasuruan mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 yang mulai diberlakukan pada Januari 2015 sebesar Rp2,7 juta.
"Pihak perusahaan mengaku keberatan untuk membayar UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp2,7 juta dan pihak kami sudah menerima tembusan surat keberatan serta penangguhan UMK itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat keberatan dan penangguhan UMK tersebut, namun surat tembusan yang dikirim dari Pemprov Jatim itu tidak menyebutkan jumlah dan perusahaan mana saja yang melayangkan surat tersebut.
"Kami baru menerima tembusan surat keberatan tersebut, namun sejauh ini kami belum mengetahui perusahaan mana dan alasan permintaan penangguhan tersebut," ujarnya, Kamis.
Ia menjelaskan, surat keberatan tersebut dikirimkan ke Dewan Pengupahan (DP) Jatim. Sementara untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan tersebut, DP akan turun ke lokasi bersama Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan.
"Kami akan mendampingi tim yang akan turun untuk mengecek dan mengklarifikasi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Tim ini akan menentukan apakah alasan yang diajukan bisa diterima atau tidak," katanya.
Ia menambahkan, jika alasan bisa diterima, maka perusahaan tetap menerapkan UMK 2014 sebesar Rp2,19 juta. Namun jika ditolak, perusahaan harus membayar UMK sesuai ketetapan Gubernur Jatim sebesar Rp 2,7 juta.
Sebelumnya, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf meminta perusahaan menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan atas usulan penerapan UMK 2015 melalui mekanisme yang telah diatur.
"Kenaikan UMK sebesar Rp 510.000 di Kabupaten Pasuruan didasari sejumlah faktor di antaranya, tingkat pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6,9 persen yang justru lebih tinggi dibanding Provinsi Jatim," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015