Sampang (Antara Jatim) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin, menahan Kepala Dinas Pertanian setempat Agus Santoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bentul dan ubi kayu. "Yang bersangkutan akan menjalani penahanan selama 20 kedepan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Wahyu Triantono dalam keterangan persnya di Sampang, Senin. Tersangka Agus Santoso ditahan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang. Menurut Wahyu, Agus Santoso merupakan salah satu tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif. Selain Agus, tim penyidik Kejari Sampang juga mulai melakukan penyidikan pada teman Agus yang bernama Rosuli Muklis. "Agus ini merupakan tersangka ketiga," katanya menjelaskan. Dua tersangka lain yang telah diproses lebih dahulu oleh tim penyidik Kejari Sampang, masing-masing bernama Abdurrahman dan Abd Wahed dan saat ini, proses hukumnya telah berjalan dan tinggal menunggu sidang putusan. Kasi Pidsus Wahyu menjelaskan, pihaknya sengaja menahan Kepala Dinas Pertanian Pemkab Sampang itu, karena khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri. Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lain, karena kebanyakan para saksi itu merupakan anak buahnya di Dinas Pertanian Pemkab Sampang. Kepala Dinas Pertanian Agus Santoso ini ditahan oleh tim penyidik Kejari Sampang setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemerisakaan. Tidak ada upaya perlawanan saat yang bersangkutan hendak ditahan, bahkan terkesan pasrah pada tim penyidik Kejari Sampang yang membawa yang bersangkutan ke ruang tahanan dengan menggunakan mobil petugas. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015