Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Lumajang berinisial MO (53) karena diduga terlibat pencurian mobil di Kabupaten Jember. MO ditangkap bersama Halil (45) warga Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, dan Yono (42) warga Desa Curahbamban, Kecamatan Tanggul. Ketiganya dibawa ke Mapolres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami masih terus dalami kasus ini, apalagi pelaku utama buron dan masih dalam pengejaran," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, Senin. Polisi menengarai ketiga orang yang ditangkap tersebut merupakan anggota komplotan pencurian mobil yang terjadi pada Minggu (21/12) dan seorang yang menjadi eksekutor dalam pencurian tersebut sampai kini masih menjadi buronan polisi. "Halil dan PNS Lumajang itu berbarengan menawarkan mobil pikap berwarna biru milik Riyanto Sukarno yang menjadi korban pencurian mobil di Jalan Ahmad Yani, namun menjelang transaksi jual mobil itu, keduanya ditangkap polisi," tuturnya. Setelah itu, polisi mengembangkan kasus tersebut dari keterangan keduanya, kemudian menangkap pelaku lainnya yakni Yono dan kini polisi masih mengejar seseorang yang menjadi eksekutor pencurian mobil tersebut. Sementara MO kepada sejumlah wartawan mengaku hanyalah korban dalam kasus penjualan mobil curian tersebut dan tidak mengetahui kalau mobil itu merupakan hasil tindak kejahatan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014