Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap enam pria yang diduga menjadi bagian jaringan pengedar pil koplo jenis dobel L di daerah tersebut. "Pelaku kami tangkap di lokasi terpisah. Ada yang saat berada di warung kopi, dan sebagian lain di rumah masing-masing," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto, Selasa. Terbongkarnya pengedar pil koplo dobel L ini diawali tertangkapnya Suprapto (26), mantan sales pupuk NPK asal Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, yang kedapatan mengkonsumsi pil koplo di sebuah warung kopi desanya. Menurut pengakuan Suprapto ada pengedar lain pil koplo lain yang menjadi jaringannya di wilayah Tulungagung. Mereka ditangkap hanya selang beberapa jam setelah Suprapto dijebloskan ke tahanan polisi. "Dari tangan mereka tersita pil koplo dobel L (LL) sebanyak 609 butir," imbuhnya. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dan beberapa unit telepon selular. Menurut Siswanto penangkapan enam pelaku yang seluruhnya warga Kecamatan Pagerwojo tersebut merupakan pengembangan kasus Ryan Hidayat, Warga Samar, Kec Pagerwojo. "Tersangka Ryan ditangkap sehari sebelum penangkapan enam orang ini. Kasus peredaran pil koplo yang ditengarai satu jaringan, "jelas Siswanto. Setiap satu stik berisi delapan butir, para pelaku mematok harga Rp 5000. Sementara untuk satu box berisi 95 butir dibandrol harga Rp 50.000. Pasar mereka adalah pemuda kampung, pengangguran, termasuk sedikit lingkungan sekolah. "Namun dari pengakuan pelaku sebagian besar dikonsumsi pemuda kampung pengangguran, "papar Siswanto. Kepada petugas, Suprapto mengaku mengenal pil koplo sejak tahun 2012. Berhenti menjadi sales pupuk NPK di Kalimantan, ia banting stir sebagai penjaja pil koplo. Barang diperoleh dari warga Karangrejo, Kabupaten Tulungagung berinisial Yy yang kini tengah diburu aparat. Bagi Suprapto penangkapan kasus pil koplo kali ini merupakan pengalaman ketiga kalinya. "Saya sempat berhenti karena sakit. Tapi kemudian karena banyak permintaan, saya kemudian jualan lagi, "tuturnya. Dalam kasus ini, kata Siswanto, para pelaku dijerat undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014