Ponorogo (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo, Jawa Timur menangkap IM (50), buronan kasus pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi wilayah tersebut sejak 2010. "Anggota kami berhasil menangkap tersangka yang telah menjadi DPO sejak 2010, di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pulung pada Minggu (30/11) lalu," ungkap Wakapolres Ponorogo, Kompol Harnoto dalam siaran pers-nya di mapolres setempat, Selasa. Ia menggambarkan, penangkapan IM yang diidentifikasi sebagai otak berbagai tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Ponorogo itu berlangsung dramatis. Hal itu disebabkan tersangka sempat kabur dari sergapan tim Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo, sehingga terjadi aksi pengejaran selama dua hari dua malam. "Terakhir tersangka lari ke arah rumahnya. Setelah diintai dan ternyata benar, langsung ditangkap. Tersangka sempat kabur ke luar rumah melalui jendela belakang rumah. Tapi ternyata belakang rumahnya adalah tebing yang tinggi dan ada sungai. Dia jatuh di situ dan akhirnya dibekuk anggota," papar Harnoto. Dari penggeledahan di persembunyiannya tersebut, polisi menemukan satu karung penuh peralatan yang diduga dipakai untuk melakukan kejahatan. Barang bukti dimaksud antara lain adalah tiga buah gunting potong besi yang mungkin digunakan memotong gembok rumah sasaran, belasan kunci T, gerinda yang diduga untuk membuat kunci T, alat-alat bengkel untuk mempreteli sepeda motor hasil curian dan beberapa onderdil sepeda motor. Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran mengatakan, IM merupakan bagian dari komplotan MSN, warga Pakisaji Malang, dan AG, juga warga Malang. Dalam beberapa kali pencurian, IM berkomplot dengan MSN yang merupakan pecatan anggota TNI dari sebuah kesatuan di Malang. Di aksi pencurian lainnya, lanjut hasran, IM berkomplot dengan AG. "Dengan MSN dan AG, IM berkasi menjadi pencuri dan penadah pada lebih dari 40 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan berhasil mencuri puluhan motor dan mobil. IM ini juga pernah berkomplot dengan kakak kandungnya yang juga pelaku pencurian motor dan mobil yang sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman di penjara," terangnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014