Madiun (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya karena mencuri telepon genggam atau "HP" merek "Black Berry" di wilayah hukumnya. Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Sudono, Rabu, mengatakan, tersangka adalah Pamuji (20), warga Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. "Tersangka mencuri Black Berry milik pemilik warung saat berada di sebuah warung kopi di dekat rumahnya," ujar AKP Sudono saat rilis hasil ungkap di mapolres setempat. Menurut dia, peristiwa pencurian tersebut terjadi saat tersangka hendak membeli kopi di warung dekat rumahnya. Namun, ketika itu sang pemilik warung tertidur di dalam warung yang kondisinya buka dan sepi. Saat itu, pelaku melihat HP pemilik warung dalam keadaan terisi baterainya di dekat pintu. Kemudian, tanpa membangunkan pemiliknya, pelaku mengambil HP dan langsung membawanya. Tidak hanya telepon genggam, pelaku juga mengambil sejumlah uang dari dalam warung tersebut dan langsung pergi tanpa jadi membeli kopi. Merasa kehilangan HP, sang pemilik warung lalu melapor ke kantor polisi terdekat. "Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka kami tangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melihat dia berada di warung saat HP korban hilang," kata dia. Sementara itu, tersangka saat di Mapolres Madiun Kota mengaku jika HP yang ia curi tersebut akan digunakan sendiri dan tidak dijual. "Dulu saya punya HP, terus hilang. HP itu saya ambil karena saya tidak punya HP. Rencananya mau saya pakai sendiri," ungkap Pamuji kepada polisi. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014