Oleh N. Aulia Badar Kuala Lumpur (Antara) - Dua bersaudara Frans dan Dharry Frully Hiu yang merupakan warga negara Indonesia akhirnya bebas dari hukuman mati di Malaysia terkait kasus pembunuhan seorang warga negara Malaysia pada Desember 2010. Pada sidang kasasi pada Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Selasa, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Bin Haji Maarop menolak banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Amir Zaki bin Tengku Hj. Abdul Rahman terhadap kasus Hiu bersaudara tersebut. Setelah bebas, Hiu bersaudara diharapkan bisa secepatnya kembali ke Tanah Air untuk bertemu dengan keluarganya di Pontianak, Kalimantan Barat. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014