Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama hingga periode sebelumnya. "Kita ekspose perkara itu, ternyata setelah dilakukan penyidikan, berkembang kasusnya yang semula terkonsentrasi 2012-2013, ternyata periode 2010-2011 juga ada," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK Jakarta, Jumat. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Menteri Agama 2009-2014 Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun Zulkarnain enggan menjelaskan temuan KPK mengenai modus korupsi dalam periode 2010-2011. "Iya tentu kita putuskan, kita harus lihat juga dengan waktu," ungkap Zulkarnain. KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014