Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan upah minimum kota pada 2015 yang belum diusulkan ke Gubernur Jawa Timur karena menunggu penetapan UMK DKI Jakarta, diperkirakan maksimal nilainya Rp2,67 juta.
"Perkiraan maksimal UMK Surabaya 2015 sekitar Rp2,67 juta. Nah, kami sangat bergantung dengan Jakarta. Kalau kami usulkan sekarang dan ternyata lebih tinggi dari Jakarta, maka Jakarta akan diprotes. Begitu pula sebaliknya, kalau Surabaya menetapkan terlalu rendah dari Jakarta, kami akan jadi sasaran protes," kata Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Rabu.
Menurut dia, pilihan menunggu penetapan UMK DKI Jakarta karena provinsi tersebut menjadi rujukan untuk penetapan UMK di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. UMK kota/kabupaten lain tidak boleh melebihi DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi-Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Jatim Jamaluddin tetap menuntut Pemkot Surabaya menetapkan UMK 2015 minimal Rp2,86 juta atau naik 30 persen dari UMK 2014 sebesar Rp2,2 juta.
Ia mengatakan kabupaten/kota kawasan ring satu di Jatim yang belum mengusulkan UMK hanya tinggal Kota Surabaya.
Pada tahun sebelumnya, Wali Kota Surabaya mengusulkan UMK sebesar Rp2,8 juta, tetapi oleh Gubernur Jatim tidak disetujui dan ditetapkan menjadi Rp2,2 juta, dengan pertimbangan nominal usulan daerah industri lainnya di Jatim dan perkembangan UMP DKI yang hanya Rp2,4 juta.
"Selama ini, UMK Surabaya masih kalah dengan daerah industri lain di Indonesia. Tahun 2014, UMK Surabaya hanya Rp2,2 Juta, lebih rendah dibanding DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Batam yang rata-rata di kisaran Rp2,4 juta," kata Jamaluddin.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Surabaya Baktiono mengecam keras pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sebelumnya menyatakan akan menunggu hasil penetapan UMK DKI Jakarta untuk pengajuan UMK 2015.
Jika hal itu dilakukan, lanjut Baktiono, Pemkot Surabaya tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan Dewan Pengupahan Kota Surabaya juga harus dibubarkan karena keberadaannya tidak berfungsi apa-apa.
Menurut dia, tidak ada satu pun aturan maupun pasal yang menyebutkan bahwa UMK di seluruh kota di Indonesia tidak boleh ada yang lebih tinggi dibanding Jakarta. Selain itu, juga tidak ada pasal yang menyebutkan UMK kabupaten/kota di Jatim tidak boleh lebih besar dari Kota Surabaya.
"Kalau buruh mengusulkan UMK Surabaya itu naik 30 persen, mereka pasti punya dasar. Pemkot juga harus menyampaikan usulan berapa besaran nilai UMK, jangan menunggu UMK Jakarta," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014