Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap seorang oknum guru di wilayah hukumnya yang terlibat kasus penipuan bisnis jual dan beli mobil bekas. Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Budi Santoso, Selasa mengatakan, tersangka adalah Suparyanto (50), warga Kecamatan Ngrambe, Ngawi, yang bertugas mengajar di SDN Ngrambe. "Tersangka ditangkap di sekolahnya saat mengajar. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar AKP Budi Santoso, kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, Bowo (45), warga Kecamatan Ngrambe selaku mitra bisnis jual dan beli mobil bekas. Awalnya, tersangka meminjam uang sebanyak Rp20 juta kepada korban untuk modal bisnis jual dan beli mobil bekas. Merekapun sepakat keuntungannya akan dibagi dua. Namun, setelah mobil terjual, tersangka mengingkari kesepakatan. Sehingga korban menderita puluhan juta Rupiah baik untuk modal maupun keuntungan yang seharusnya diperoleh. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan Suparyanto ke kantor polisi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi buku rekening dan bukti transfer uang milik korban kepada tersangka. "Tersangka akan kami jerat pasal 376 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasus ini masih kami dalam lebih lanjut," kata AKP Budi. Sementara, tersangka menolak dituduh melakukan penipuan. Ia berdalih hanya meminjam uang kepada korban senilai Rp20 juta dengan jaminan mobil yang diberikan kepada korban. "Saya utang bukan menipu. Saya itu pinjam uang dengan jaminan mobil saya. Pinjamnya sekitar Rp20 juta untuk kebutuhan keluarga. Karena mobil saya tidak dikembalikan ya uangnya juga tidak saya kembalikan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014