Ponorogo (Antara Jatim) - Belasan jurnalis media lokal mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jatim, Senin, guna memprotes penanganan kasus dugaan korupsi anggaran publikasi di lingkup Bagian Humas dan Protokol Pemkab setempat karena dinilai tebang pilih. "Kami ke sini protes karena kejaksaan terkesan tidak netral dan tebang pilih dalam memanggil saksi," kata Dinar, salah satu jurnalis peserta aksi. Datang secara berombongan, belasan awak media yang mayoritas jurnalis media mingguan ini memasuki halaman kantor Kejari Ponorogo sembari membawa foto Jaksa Agung Basrief Arief. Mereka melakukan aksi protes dengan cara meletakkan kamera serta kartu pers di lantai kantor kejaksaan. Menurut Pimred Media Mataraman, Santoso Hadi, aksi itu mereka lakukan sebagai simbol keprihatinan atas langkah penegakan hukum yang tebang pilih oleh kejaksaan. "Kami di sini menanyakan kapan koran harian lokal (menyebut nama media tertentu) dipanggil. Selama ini Kejari hanya berjanji akan memanggil, tanpa ada relalisasinya, dan hanya memanggil media lokal saja," protes Hadi Santoso. Hadi yang dipercaya sebagai koordinator aksi mengatakan, koran harian lokal yang ia sebut merupakan salah satu perusahaan yang juga menerima aliran dana publikasi dari bagian humas, tetapi hingga saat ini belum sekalipun dilakukan pemanggilan. Sikap berbeda ditunjukkan penyidik kejaksaan dengan memanggil sejumlah pemimpin media lokal mingguan, meski sama-sama telah berbadan hukum. "Masalahnya di sini bukan apa itu medianya, namun terkait aliran dana. Sangat aneh jika kejaksaan tidak memanggil. Kami mendesak agar sesegera mungkin untuk memanggil media harian itu," serunya. Selain mempertanyakan terkait pemanggilan koran harian lokal dengan oplah terbesar di Ponorogo itu, mereka juga mempertanyakan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo yang dinilai menyudutkan media lokal mingguan. "Pemberitaan yang muncul di koran harian itu sangat menyudutkan kami. Harusnya Kajari bersikap netral bukan justru mengeluarkan pernyataan seperti itu," timpal Putra, jurnalis media mingguan lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto, membantah pihaknya bersikap tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi Humas dan Protokol Pemkab Ponorogo. "Tidak ada istilah tebang pilih, semua pihak jika memang terkait dengan aliran dana iklan dari Humas, pasti akan kami panggil. Namun memang belum kita jadwalkan," jelasnya. Ia menampik tudingan ataupun asumsi bahwa kejaksaan tidak netral dan cenderung menyudutkan salah satu atau kelompok media tertentu dan melindungi media lainnya. "Kalau saya dianggap menyudutkan media lokal itu tidak benar. Tidak ada maksud untuk mengkotak-kotak media, semua sama tidak ada yang diistimewakan," tegasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo memanggil 11 pimpinan media lokal di daerah tersebut, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran belanja daerah di bagian humas dan protokol pemkab setempat tahun 2013-2014, senilai Rp2,9 miliar. Masalahnya, mayoritas pimpinan media yang dipanggil itu rata-rata adalah koran mingguan lokal, sementara koran harian milik perusahaan media ternama tidak/belum dipanggil meski juga menikmati aliran dana iklan lebih besar. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014