Madiun (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur menyerahkan sebanyak 22 sertifikat tanah yang merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muchtar Deluma kepada Deputy Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Rusi Haryono, di kantor daop setempat, Selasa. "Secara fisik tanah itu sudah dikuasai PT KAI sejak dulu. Sekarang, kami terbitkan sertifikat tanahnya karena status tanah itu tidak bermasalah dan bersih. Tidak dalam sengketa," ujar Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muchtar Deluma kepada wartawan. Menurut dia, sebelum diterbitkan sertifikat, pihak BPN sudah melakukan penelitian mendalam mengenai aset tanah itu. Sedangkan sertifikat yang diterbitkan merupakan sertifikat hak pakai tak terbatas. Adapun, sertifikat yang diserahkan kepada PT KAI Daop 7 Madiun merupakan sertifikat tanah dengan status hak pakai yang dikeluarkan Kantor BPN Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Kediri. Rinciannya, 11 sertifikat dari BPN Ponorogo dengan luas lahan 12.525 meter persegi dan 11 sertifikat yang dikeluarkan BPN Kabupaten Kediri dengan luas lahan 113.767 meter persegi. Deputy Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Rusi Haryono, mengatakan, tanah yang disertifikatkan merupakan tanah sepanjang rel kereta api mulai dari wilayah Walikukun (Kabupaten Ngawi) hingga Blitar. "Sertifakat yang diserahkan sekarang ini susulan. Seperti di wilayah Ponorogo, meski tidak ada kereta api yang melintas, tetapi kami punya aset di Ponorogo. Dulu ada kereta api dari Madiun ke Ponorogo, dan tanah sepanjang rel itulah disertifikatkan," katanya. Selain itu, dengan diserahkannya sertifikat atas nama PT KAI Daop 7 Madiun, itu berarti aset negara berhasil diamankan dan diselamatkan demi kepastikan hukum. Pihaknya berharap kecepatan menyelesaikan sertifikat tersebut dapat ditiru wilayah daerah operasi lainnya. Sebab, sertifikat tanah itu sangat penting demi kepastian hukum dan terselamatkannya aset PT KAI. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014