Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan oleh Rievan Avrian yang merupakan anak dari mantan menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarif Hasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan VideoTron di Kementerian KUKM. "Mengadili, menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dan menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Dalam pertimbangannya, hakim menjawab keberatan Rievan yaitu menyatakan bahwa perkaranya adalah perkara perdata. "Mengenai keberatan bahwa perkara paket pengadaan videotron adalah murni perkara perdata, menimbang mengenai nota keberatan tim penasihat hukum mengenai hal tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara, sehingga keberatan terhadap dakwaan sudah menyangkut pokok perkara maka keberatan tim penasihat hukum haruslah ditolak," ungkap hakim Nani. Selanjutnya, terkait keberatan yang dikemukakan penasihat hukum Rievan bahwa kerugian negara yang dihasilkan oleh Rievan mencapai Rp5, 392 miliar sedangkan jumlah kerugian keuangan negara dalam dakwaan Hendra Saputra yang merupakan "office boy" di kantor Rievan, nilai kerugian negara tercatat Rp4,78 miliar, padahal keduanya dituntut melakukan kejahatan bersama-sama, hakim juga menolak keberatan tersebut. "Menimbang keberatan yang pada intinya penyebutan jumlah kerugian negara berbeda pada dakwaan yang penuntutannya terpisah namun dilakukan secara bersama-sama, menurut majelis hakim tidak menyebabkan dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas sebab mengenai berapa kerugian negara secara nyata masih harus dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan tim penasihat hukum harus ditolak," kata hakim Nani. Sehingga atas putusan sela tersebut ada pekan depan hakim mulai melakukan pemeriksaan saksi. "Saksi disusun berkelompok. Saksi Rievan dulu seluruhnya, kemudian dari Kementerian Koperasi, setelah itu yang terkait seperti notaris, bank. Kloter keempat saksi ahli, setelah itu terdakwa dan penasihat saksi 'a de charge'," kata hakim Nani. Dalam perkara ini Rievan didakwa melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pekerjaan videotron karena tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak, misalnya pemasangan LED Display Video Tron tidak sesuai gambar perencanaan, ukuran video tron dibuat dua kali lebih besar dari yang seharusnya 8 x 16 meter persegi menjadi 8 x 32 meter persegi, struktur baja yang tidak sesuai gambar, tidak ada pemasangan genset dan sejumlah pekerjaan lain. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014