Oleh Feri Purnama Bandung (Antara) - Vokalis kelompok musik "Noah" Nazriel Irham yang akrab disapa Ariel akhirnya bebas murni (tanpa syarat), Senin, setelah narapidana kasus pornografi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung itu menuntaskan masa bebas bersyarat. "Ariel divonis Pengadilan Negeri Bandung selama 3,5 tahun penjara di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Juli 2013, Ariel telah mendapatkan kebebasan bersyarat hingga hari ini (22/9) benar-benar bebas," kata Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Bandung Kanwil Jabar, Budiana. Ia menjelaskan Ariel sudah menjalani 2/3 hukuman, kemudian mendapatkan keringanan masa pembebasan bersyarat terhitung 23 Juli 2013 sampai 21 September 2014. "Selama bebas bersyarat itu, Ariel masih dikenai wajib lapor ke Bapas satu bulan sekali sesuai aturan yang ditetapkan," katanya. Selama pembebasan bersyarat, Ariel tercatat 26 kali melapor ke Bapas Bandung dan satu kali tidak lapor karena ada jadwal konser kelompok musiknya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014