Surabaya (Antara Jatim) - Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan menurunkan kunjungan wisatawan mancanegara ke sejumlah objek di Jawa Timur. Sekretaris Asosiasi Biro Perjalanan dan Wisata Indonesia (Asita) Jatim, Nanik Sutaningtyas, mengungkapkan, kenaikan tarif hingga 300 persen sesuai peraturan yang berlaku sejak 5 Mei 2014 tersebut mengakibatkan kerugian bagi pelaku industri pariwisata, khususnya terhadap pengusaha seperti kalangan biro perjalanan wisata. "Kini kunjungan wisman turun sampai 30 persen," ujar Nanik, ditemui di Grha Asita Jatim di Surabaya, Jumat. Ia mencontohkan, di objek wisata Kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya. Akibat PP tersebut tarif untuk wisatawan nusantara meningkat menjadi Rp27.500 per orang dibandingkan Rp10.000/orang pada hari biasa. Kemudian tarif wisatawan nusantara pada akhir pekan naik menjadi Rp32.500 per orang pada akhir pekan. "Kalau tarif untuk wisman meningkat dari Rp72.500 per orang menjadi Rp217.000 per orang untuk hari kerja. Lalu, meningkat menjadi Rp317.500 per orang pada akhir pekan," katanya. Tarif lain, menurut dia, misalnya di objek wisata di Gunung Semeru dan sekitarnya menjadi Rp17.500 per orang pada hari biasa dan Rp22.500 per orang pada akhir pekan untuk wisatawan domestik. Kemudian, tarif masuk meningkat Rp207.500 per orang hingga Rp307.500 per orang untuk wisatawan asing. "Sekarang, ada banyak sekali objek wisata di Jatim yang masuk dalam wilayah Kementerian Kehutanan. Di sisi lain, sampai sekarang Gunung Bromo masih menjadi andalan Jatim dalam promosi wisata," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014