Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 50 anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dipastikan dilantik di ruang paripurna gedung DPRD Surabaya pada Minggu (24/8) mendatang setelah turun surat keputusan pelantikan dari Gubernur Jatim dengan nomor 17117037112014. "Hari ini sudah turun surat dari Gubernur terkait pengambilan sumpah janji anggota dewan. Insya Allah pengambilan sumpah dan janji anggota dewan periode 2014-2019 digelar pada 24 Agustus pada pukul 14.00 WIB di gedung DPRD Surabaya," ujar Sekretaris DPRD Surabaya, M Afgani Wardhana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu. Menurut dia, nantinya yang akan melantik para wakil rakyat tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan mengenai pelantikan dilakukan pada hari Minggu, kata dia, dikarenakan secara perhitungan jabatan, pada 24 Agustus ini tepat 5 tahun masa jabatan anggota DPRD Surabaya. "Sesuai dengan perhitungan, Minggu itu persis dan tepat anggota dewan menjabat 5 tahun. Kalau lebih dari Minggu berarti akan melebihi masa jabatan," jelasnya. Afgani memaparkan untuk persiapan pelantikan, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak kepolisian. "Kami telah berkordinasi dengan Polrestabes. Baik untuk pengamanan di dalam maupun terkait kelancaran arus lalu lintasnya. Tadi kita sempat gladi kotor untuk arus lalu lintas," katanya. Untuk kelancaran jalannya pelantikan, kata dia, pihaknya mengagendakan untuk menggelar gladi kotor dan gladi bersih dengan mengundang para anggota dewan yang baru. Gladi kotor akan dilangsungkan pada Jumat (22/8) dan gladi bersih akan digelar pada Sabtu (23/8) mendatang. Sedangkan sehubungan dengan fasilitas yang akan diperoleh anggota dewan baru, Afgani menjelaskan bahwa fasilitas utamanya berupa mobil dinas akan diperoleh dewan baru sebulan setelah pelantikan. Hal ini sesuai dengan PP No 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dewan. "Karena sesuai aturannya mobil dinas dari dewan lama baru dikembalikan sebulan sesudah masa purna tugasnya. Setelah itu mobil dinas dari anggota dewan lama itu akan diberikan kepada anggota dewan yang baru," ujar Afgani. Ditambahkan Afgani, untuk anggota dewan yang purna tugas, mereka mendapatkan jasa pengabdian. Adapun besarannya bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp12 juta. Itu sesuai dengan aturan yang ada dan bersifat legal, yakni sesuai dengan PP No 20 tahun 2014. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014