Oleh Joko Susilo
Jakarta (Antara) - Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan pihaknya tidak mendapatkan suara di 2.152 dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
"Yang penting dalam perbaikan permohonan kami ini ada 2.152 TPS pemohon dapatkan angka nol, berdasarkan sistem noken di Papua," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta saat membacakan perbaikan permohonan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat.
Magdir juga mengungkapkan bahwa dalam perbaikan permohonannya juga mencantumkan keberatan terhadap pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum, setelah proses tahapan Pilpres sudah selesai.
Dia juga menyampaikan pihaknya telah merinci hasil rekapitulasi sesuai dengan perolehan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Kami juga memasukan berbagai hal yang belum masuk dalam permohonan sebelumnya," tutur Magdir.
Menanggapi perbaikan permohonan ini, salah satu Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution merasa keberatan karena pihak pemohon menambahan materi baru.
"Kami keberatan dengan penambahan materi baru, sulit atau tidak adil bagi kami," ucap Adnan Buyung.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014