Surabaya (Antara Jatim) - Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V siap menerapkan pembatasan solar bersubsidi dengan memberlakukan sistem klaster di wilayah Jawa Timur dan Denpasar.
"Melalui sistem klaster, untuk SPBU yang berada di jalur utama logistik masih akan diberlakukan jam operasi normal," kata "Assistant Manager External Relation" Pertamina Marketing Operation Region V, Heppy Wulansari, di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, pembatasan solar bersubsidi berlaku sesuai intruksi Pemerintah melalui Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pengendalian Jenis BBM Tertentu Tahun 2014.
"Dengan begitu, pembelian solar bersubsidi akan dibatasi pada jam 08.00-18.00 waktu setempat dan dimulai tanggal 4 Agustus 2014," ujarnya.
Selain pembatasan waktu pelayanan solar bersubsidi, jelas dia, pemerintah juga menginstuksikan supaya SPBU di area istirahat di jalan tol tidak disuplai premium subsidi terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014.
"Kami adalah salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi. Oleh karena itu, kami berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah tersebut sesuai ketentuan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014