Trenggalek (Antara Jatim) - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Adianto berjanji akan menyeret tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran akuisisi BPR Prima Sejahtera Durenan, senilai Rp2,3 miliar. "Ini menjadi prioritas kami dan akan saya sampaikan dalam upacara memperingati Hari Adyaksa, hari jadi kejaksaan, besok (Selasa, 22/7)," janji Adianto di depan wartawan, Senin. Ia tidak menyebutkan nama-nama pejabat maupun mantan pejabat yang akan menjadi tersangka baru itu. Namun jika mengacu serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus kejaksaan dalam sebulan terakhir, pernyataan Adianto mengarah pada enam saksi unsur pimpinan DPRD Trenggalek periode 2004-2009. Mereka yang telah diperiksa tim penyidik kejaksaan itu antara lain adalah mantan Ketua DPRD Trenggalek periode 2004-2009 Dawam Ismail, Wakil Ketua DPRD Harjiyo, Miklasiati, Samsul Anam, Jauzy Turseno, serta Kholik. Nama yang disebut terakhir kini menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek periode 2010-2015. Sementara Miklasiati (Partai Golkar), Samsul Anam (PKB) dan Jauzy Turseno (PAN) saat ini masih menjabat aktif sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 dan menduduki posisi strategis sebagai unsur pimpinan dewan. "Kami akan menelusuri keterangan tersangka Sukono, salah satu wakil ketua DPRD Trenggalek saat itu yang mengakui berperan sebagai koordinator pembagian uang hasil mark-up anggaran akuisisi BPR Prima Durenan, senilai Rp350 juta dari tersangka terdahului, Gatot Purwanto," ujarnya. Menilik hasil penyidikan sementara yang dilakukan tim penyidik, kata Adianto, tersangka Sukono bersikap kooperatif. Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Munjungan ini bahkan disebut Adianto berani terbuka dengan membeber seluruh aliran dana yang dia terima dan terdokumentasi dalam catatan pribadi. "Kami menemukan beberapa alat bukti yang mengarah pada keterlibatan sejumlah tersangka baru," kata Adianto memberi isyarat. Sejauh ini, dugaan korupsi dalam proses akuisisi BPR Prima Sejahtera Durenan (kemudian diganti menjadi BPR Bangkit Prima Sejahtera) tahun 2007 telah menyeret tiga tersangka. Ketiga tersangka dimaksud masing-masing adalah mantan Direktur PDAU Trenggalek, Gatot Purwanto, mantan Asisten I Setda Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri, dan terakhir mantan Wakil Ketua DPRD Trenggalek periode 2004-2009 dari Fraksi Golkar, Sukono. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014