Oleh Kelik Dewanto Jakarta, (Antara) - Pemerintah siap menghadapi gugatan arbitrase internasional yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara terkait pelarangan ekspor konsentrat setelah 2017. Menteri ESDM Jero Wacik di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis mengatakan, pemerintah mempunyai ahli-ahli hukum yang mumpuni untuk menghadapi arbitrase tersebut. "Arbitrase ini akan ditangani Menteri Hukum dan HAM," ucapnya. Menurut dia, pihaknya tetap akan melaksanakan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang ekspor konsentrat mulai 2017. "Ini penegakan kedaulatan negara. Kita tidak mau ditekan-tekan oleh Newmont melalui arbitrase ini," ujarnya. Jero menyayangkan gugatan arbitrase yang diajukan Newmont tersebut. "Kita sedang negosiasi, tidak boleh begitu (dengan mengajukan arbitrase)," ucapnya. Menurut dia, Newmont harus tunduk pada aturan yang ada di Indonesia. Jero juga mengatakan, sejauh ini, Newmont masih menolak membayar royalti sesuai PP sebesar 3,75 persen untuk emas dan empat persen untuk tembaga. "Mereka (Newmont) juga harus membuat 'smelter' dan membayar uang jaminan 'smelter'," tuturnya. Newmont Nusa Tenggara dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat. Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto mengatakan, pelarangan ekspor tersebut telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya. Menurut dia, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017 tidak sesuai dengan kontrak karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, NNT berharap memperoleh putusan sela agar dapat mengekspor konsentrat tembaga dan kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. NNT menandatangani Kontrak Karya Generasi IV yang pada 2 Desember 1986. Sebanyak 56 persen sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership BV yang dikuasai Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan. Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen, dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014