Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan salah satu anggota DPRD setempat, Sukono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat Prima Sejahtera Durenan senilai Rp2,3 miliar pada 2007.
Penetapan politisi senior anggota Fraksi Partai Golkar tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Kamis, setelah pihaknya mendapat bukti cukup adanya aliran transaksi keuangan senilai Rp350 juta dari tersangka sebelumnya pada kasus yang sama, Gatot Purwanto.
"Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Sukono sendiri, atau tanpa melalui perantara," terangnya.
Penetapan Sukono sebagai tersangka BPR Prima Sejahtera (setelah akuisisi diganti nama menjadi BPR Bankit Prima Sejahtera) menandai babak baru penyidikan dugaan korupsi bank daerah tersebut, setelah hampir lima tahun diusut korps adyaksa.
Sebelum Sukono, dua oknum pejabat daerah telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Asisten I Setda Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri yang kini menjadi buron kejaksaan, serta mantan direktur PDAU Trenggalek, Gatot Purwanto.
Adianto menjelaskan, transfer atau pemberian uang ratusan juta ke rekening Sukono sengaja dilakukan tersangka Gatot karena politisi senior Partai Golkar yang saat itu menduduki jabatan strategi sebagai Wakil Ketua DPRD tersebut, berperan dalam meloloskan pembelian BPR Prima.
"Sukono ini sebagai anggota legislatif yang pada saat itu pernnya sebagai anggota bangar (badan anggaran) yang membahas penjualan BPR. Kami sudah dapat bukti transfer senilai Rp350 juta," paparnya.
Penetapan Sukono ditengarai akan merembet pada sejumlah oknum anggota DPRD lainnya.
Sinyalemen itu disampaikan Adianto yang menyatakan pihaknya sedang mendalami temuan bukti transfer lain kepada salah satu pimpinan DPRD Trenggalek lain, saat itu.
Namun, kata Adianto, pihaknya belum menetapkan pimpinan dewan tersebut sebagai tersangka, karena masih menunggu alat bukti lain.
Dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan nilai akuisisi BPR Prima Durenan pada 2007 sebesar RpRp1,87 miliar dan setoran modal awal sebesar Rp1,87 miliar (total Rp2,3 miliar), terbongkar setelah kejaksaan menemukan bukti transaksi pengembalian uang ke rekening pejabat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014