Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 973 pedagang Pasar Turi Kota Surabaya menolak pembongkaran bekas Pasar Turi Tahap III yang terbakar pada 27 September 2012. "Selama ini kami berjualan dengan membangun sendiri lapak seadanya. Itupun hanya menampung sekitar lima puluh pedagang saja. Kalau bangunan bekas pasar yang terbakar ini dirobohkan, kami minta perjanjian atau MoU antara pedagang dengan pemkot," kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Turi Tahap III Djuadi Iksan di Surabaya, Rabu. Pedagang menganggap Pemkot Surabaya selama ini belum pernah memperhatikan dan berkomunikasi dengan pedagang. Bahkan selama kurang lebih dua tahun pedagang tidak disediakan Tempat Penampungan Sementera (TPS) untuk berjualan. Rencananya, lanjut dia, Pemkot Surabaya akan membongkar bangunan bekas Pasar Turi Tahap III yang terbakar. Padahal, sebagai pemilik stan di pasar tersebut, pedagang belum pernah diajak bicara. Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah beberapa kali mempertanyakan sikap pemkot dengan berusaha bertemu dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Namun, usaha tersebut tidak memuaskan karena hanya ditemui oleh pejabat perwakilan saja. "Kita sudah pernah berusaha berdialog dengan bu Wali kurang lebih sebanyak delapan kali, tapi hasilnya nihil karena hanya ditemui stafnya saja," kata pria yang juga pedagang pracangan ini. Sementara itu, Kuasa Hukum Pedagang, Amrullah S.H., mengatakan proses sengketa lahan pasar turi tahap III masih belum selesai di persidangan. Pihaknya telah mengajukan gugatan class action dan telah terdaftar register di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No : 77/Pdt.G/2014/PN.Sby tertanggal 3 Pebruari 2014. Hingga saat ini telah berjalan sidang yang ke-13. Menurutnya, saat ini statusnya masih dilakukan class action sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang diperbolehkan menyentuh bangunan Pasar Turi tahap III apalagi melelang, membongkar dan menghilangkan bangunan fisiknya. "Sampai saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelum ada keputusan hukum tetap tidak boleh pihak manapun termasuk Pemkot untuk melakukan aktifitas apapun, apalagi pembongkaran," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014