Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengamankansedikitnya lima pelajar SMP dan SMA yang kedapatan pesta minuman keras (miras), Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Kelima remaja yang rata-rata masih di bawah 17 tahun tersebut sempat diamankan di Kantor Satpol PP Tulungagung hingga Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pembinaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, sebelum akhirnya diserahkan pada orang tua dan guru masing-masing. "Mereka kami tangkap saat baru mulai menggelar pesta minuman keras di area 'jogging track' bantaran Sungai Ngrowo, Kelurahan Bangoan (Kecamatan Tulungagung) dini hari tadi. Lima kami amankan, dua lainnya berhasil kabur," kata Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung, Wahiyd Masrur. Bertempat di kantor penjagaan Satpol PP di samping pintu gerbang Pendopo Kabupaten Tulungagung, lima pelajar terdiri dari empat pemuda dan satu remaja putri itu sempat diinterogasi oleh petugas dan MUI. Mereka akhirnya diperbolehkan pulang setelah dijemput orang tuanya dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka, keluar rumah hingga larut malam dan menenggak minuman keras. "Kalau melakukannya lagi, saya pasrah kepada Pak Satpol PP untuk diserahkan ke polisi saja, terutama pemuda-pemuda nakal ini yang masih saja mengajak putri kami keluar rumah malam hari, meski sudah berulang kali dilarang," kata Zulaeha, ibunda Dv (14), remaja putri yang ikut diamankan. Di hadapan petugas, BI (17), salah seorang yang diamankan mengaku telah enam kali menggelar pesta minuman keras. Mereka biasanya menenggak minuman keras jenis ciu yang dioplos dengan minuman berkarbonasi. BI mengaku arak atau ciu selama ini dapat dengan mudah mereka beli di warung-warung tertentu yang telah menjadi langganan para pemabuk. BI dan kawan-kawan terakhir menenggak minuman keras oplosan di area pekuburan sekitar bantaran Sungai Ngrowo, Kamis (19/6) malam hingga Jumat dini hari . Dari lima remaja bawah umur yang tertangkap Satpol PP, satu anak masih duduk di bangku kelas V SD, satu remaja putri kelas XII SMPN Ngantru I (Dv), serta tiga lainnya pelajar laki-laki di SMPN 4 Tulungagung dan SMPN I Ngantru. Sekretaris MUI Tulungagung, Abu Sofyan usai melakukan pembinaan mental terhadap kelima remaja bawah umur tersebut menyerukan kepada pihak kepolisian agar lebih ketat dalam mengontrol peredaran minuman keras, khususnya yang produk-produk tradisional karena ditengarai ilegal dan volume peredarannya masif. "Fenomema seperti ini sungguh memprihatinkan. Bayangkan bocah-bocah yang masih kecil ini sudah bisa dengan mudahnya mendapatkan minuman keras, bahkan dioplos dengan cairan atau zat lain yang itu sangat membahayakan," kata Abu. Ia pun meminta polisi menindak tegas setiap pelaku penjualan minuman keras. Tidak hanya diberi sanksi tipiring, tetapi juga dijerat dengan pasal pidana untuk efek jera. "Harus ada upaya nyata, khususnya dari kepolisian selaku pihal yang berwenang, untuk mencegah rusaknya moral generasi bangsa kita," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014