Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, tinggal menunggu putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 yang digelar di Mahkamah Konstitusi karena agenda sidang kesimpulan gugatan sengketa pemilu sudah selesai. "Kami tinggal menunggu pembacaan putusan majelis hakim karena semua pihak yakni pemohon, termohon dan pihak terkait sudah memberikan kesimpulan dalam sidang yang digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Jember, Ketty Tri Setyorini di Jakarta, saat dihubungi per telepon dari Jember, Rabu malam. Menurut dia, pihaknya sudah memberikan kesimpulan atas kesaksian yang diberikan lima partai politik yang mengajukan gugatan yakni gugatan Partai Nasdem di daerah pemilihan (Dapil) 5 Jember, Partai Demokrat di Dapil 1 Jember, PPP untuk Dapil 3 Jember, serta PDI Perjuangan dan PAN untuk Dapil IV Jatim yang meliputi Kabupaten Jember-Lumajang. "Kami juga sudah mengirimkan sejumlah data yang diminta oleh majelis hakim MK antara lain C1 Plano untuk TPS 13 di Desa Serut, Kecamatan Panti yang memang tidak dibawa staf sekretariat KPU Jember ke Jakarta dan dokumen itu sudah diserahkan pada Selasa (10/6) sore," tuturnya. Apapun keputusan yang dijatuhkan majelis hakim MK, lanjut dia, KPU Jember akan melaksanakan keputusan tersebut dengan sebaik-baiknya dan meminta semua pihak yang mengajukan gugatan juga menaati putusan tersebut. "Putusan majelis hakim di MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak baik pemohon dan termohon, serta pihak terkait harus mematuhi putusan tersebut," katanya. Ia menjelaskan sidang pembacaan putusan PHPU itu kabarnya paling lambat disampaikan majelis hakim pada 28 Juni 2014, sehingga nasib sejumlah calon legislator tergantung keputusan itu karena beberapa gugatan yang dilayangkan partai politik dapat memengaruhi perolehan kursi di DPRD Jember. Sementara Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Jember Rico Nurfiansyah berharap putusan majelis hakim tersebut dapat berpihak kepada pemohon, sehingga jatah kursi partainya di DPRD Jember dapat bertambah satu kursi. "Kami sudah menghadirkan tiga orang saksi yang diminta MK dan mudah-mudahan majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan Partai Demokrat karena sejumlah bukti pendukung sudah kami sampaikan di persidangan," tuturnya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014