Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa terkuaknya kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agaram sangat merugikan dan melukai para jamaah haji. "Korupsi dengan penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat. Pada Kamis (22/5) KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan. "Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji, dan tidak ada lagi penunjukan PPIH (Pejabat Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," ungkap Bambang. Bambang juga mengakui bahwa dalam kasus tersebut ada sisa kuota haji yang bukan untuk jamaah, namun diperuntukkan untuk pejabat. "Begitulah adanya," jawab Bambang saat ditanya penggunaan sisa kuota haji. Dana yang diduga dikorupsi tersebut menurut Bambang ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah. "Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH," jelas Bambang.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014