Surabaya (Antara Jatim) - PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur resmi menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) bagi pelanggan industri per 1 Mei 2014 sesuai kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014. "Pemberlakuan kenaikan TTL tersebut diterapkan terhadap golongan industri menengah I-3 dan industri besar I-4. Selain itu, ada penetapan tarif penyesuaian (adjusment)," kata  Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, di Surabaya, Rabu. Meski demikian, ungkap dia, ketentuan kenaikan itu ada perbedaan dibandingkan penetapan tarif sebelumnya mengingat PLN baru kali ini harus menghitung dulu berapa besaran revisi kenaikannya. Kalau tahun lalu, pihaknya tidak ada penghitungan karena kenaikan langsung dihitung oleh DPR dan pemerinta. "Setelah adanya persetujuan kenaikan listrik dari DPR dan Pemerintah untuk industri dan adanya Permen yang terbit 1 April 2014, kami langsung kerja cepat. Tentunya untuk menyiapkan mekanisme pembayarannya," ujarnya. Hitungan kenaikan tarif itu, jelas dia, didasarkan oleh berbagai faktor. Bahkan, memperhitungkan industri mana yang status usahanya Tbk dan nonTbk. Untuk itu, pada 1 April 2014 sudah ditetapkan permennya dan 1 Mei 2014 harus diterapkan. "Lalu 'billing'-nya sudah harus disiapkan pada bulan Juni mendatang, untuk pembayaran listrik 1 Mei 2014," katanya. Pada kesempatan sama, Deputi Manager Komunikasi Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jatim, Arkad Matulu, menambahkan, pihaknya berkomitmen akan mengikuti kebijakan itu menyusul PLN Distribusi Jatim hanyalah sebagai operator yang akan selalu melaksanakan kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah. "Jika industri menginginkan yang lain, seperti pengurangan kenaikan atau perpanjangan waktu kenaikan, ya itu terserah Kementerian ESDM," katanya. Di samping itu, sebut dia, dengan dikuranginya subsidi listrik yang cukup besar pada tahun ini yakni dari Rp121 triliun tahun 2013 menjadi Rp81 triliun pada tahun ini secara nasional maka pelanggan yang kuat dan besar yang akan dinaikkan hingga subsidi dihapus. "Hal itu karena mereka dianggap sudah mampu dan tidak relevan mendapatkan subsidi dari pemerintah," katanya. Sebelumnya, pada rapat dengan DPR terdapat sejumlah agenda yang disetujui antara lain penghapusan subsidi untuk listrik industri menengah I-3 (go public). Kemudian, penghapusan industri besar I-4, serta menetapkan tarif penyesuaian (adjusment) terhadap pelanggan nonsubsidi (rumah tangga) besar R-3 daya 6.600 VA ke atas. "Kemudian bisnis menengah B-2 daya 6.000 VA sampai 200 KVA sedangkan bisnis besar B-3 daya di atas 200 KVA dan kantor pemerintahan sedang P-1 daya 6.600 VA sampai 200 KVA secara bertahap," katanya. Ia menyatakan, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, pada satu tahun akan ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) mulai dari 38,9 persen hingga 64,7 persen. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014