Magetan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan melakukan penghitungan ulang suara Pemilu Legislatif 2014 di TPS 7 Desa Silotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jawa Timur, menyusul dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi setempat. Komisioner KPU Magetan Hendrad Subyakto, Senin mengatakan, hitung ulang tersebut telah dilakukan pada Minggu (20/4) dengan melibatkan petugas PPS, KPPS, PPK, Panwaslu, dan kepolisian setempat. "Hitung ulang tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi dari Panwascam Ngariboyo dengan Nomor 60/PL/PILEG/IV/2014 tanggal 18 April," ujar Hendrad kepada wartawan. Rekomendasi Panwascam tersebut menemukan bukti tindakan Ketua PPS setempat, Rusni, dan anggota PPK Ngariboyo, Mahfudz, yang membuka kotak suara tidak sesuai prosedur pada tanggal 11 April lalu. Selain pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur, kata Hendrad, penghitungan ulang tersebut juga untuk menindaklanjuti protes perolehan suara caleg dari Partai Golkar. Sehingga, penghitungan ulang tersebut hanya khusus untuk surat suara dari caleg Golkar. "Karena yang melapor dan protes adalah Partai Golkar, maka penghitungan ulang hanya untuk perolehan suara partai tersebut," kata Hendrad. Hasil hitung ulang di TPS 7 Desa Selotinatah diperoleh angka yang sama dengan hasil sebelumnya, baik untuk perolehan suara caleg DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, maupun DPRD Magetan. Terlebih untuk caleg DPRD Magetan nomor urut 7 atas nama Hadi Sutikno yang dipersoalkan. Caleg tersebut mendapat suara 63, selisih satu angka dengan rekapitulasi di PPK Ngariboyo yakni 64 suara karena satu suara masuk partai. Hasil tersebut sekaligus mematahkan dugaan penggelembungan suara yang dilayangkan caleg pesaingnya, Hari Wibowo, yang mengklaim Hadi Sutikno hanya mendapat 24 suara. Atas hasil tersebut, para saksi dan caleg dari Partai Golkar yang sebelumnya protes akhirnya menerima dan menyetujui hasil hitung ulang. Terkait pelanggaran pembukaan kotak suara, KPU Magetan akan menjatuhkan sanksi terhadap pelakunya. Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 berupa administrasi dan pemecatan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014